- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan obyek sengketa berupa 8 (delapan) bidang tanah, masing- masing:
- Sebidang tanah seluas 5.630 M2 (lima ribu enam ratus tiga puluh meter persegi), yang terletak di Desa Punggul, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana diuraikan dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor : I/Agr/39/XI/HM/01.G/71, urut 131, sesuai dengan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah nomor : 31/Kec/Gde/VII/1995 dihadapan Camat Gedangan tanggal 20 Juli 1995, dengan batas-batas tanah:
- Utara : Desa Ketajen;
- Barat : Soetopo (saat ini tanah milik PT. Jaya Land);
- Selatan : Jalan Desa;
- Timur : M. Tojib (saat ini tanah milik PT. Jaya Land);
- Sebidang tanah seluas 5.220 M2 (lima ribu dua ratus dua puluh meter persegi), yang terletak di Desa Punggul, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, sebagiamana diuraikan dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor : I/Agr/39/XI/HM/01.G/71, urut 124, sesuai dengan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah nomor : 49/Kec/Gde/VII/1995 dihadapan Camat Gedangan tanggal 28 Juli 1995, dengan batas-batas tanah:
- Utara : Desa Ketajen;
- Barat : Minin (saat ini tanah milik PT. Jaya Land);
- Selatan : Jalan Desa;
- Timur : Besari (saat ini tanah milik PT. Jaya Land);
- Utara : Desa Ketajen;
- Barat : Soeparman (saat ini tanah milik PT. Jaya Land);
- Selatan : Jalan Desa;
- Timur : Maimonah;
- Utara : Desa Ketajen;
- Barat : Kalim (saat ini tanah milik PT. Jaya Land);
- Selatan : Jalan Desa;
- Timur : Soehari (saat ini tanah milik PT. Jaya Land);
- Utara : Desa Ketajen;
- Barat : Kasbolah (saat ini tanah milik PT. Jaya Land);
- Selatan : Jalan Desa;
- Timur : Soeradi (saat ini tanah milik PT. Jaya Land);
- Utara : Desa Ketajen;
- Barat : Soelaimanah (saat ini tanah milik PT. Jaya Land);
- Selatan : Jalan Desa;
- Timur : Roesmini (saat ini tanah milik PT. Jaya Land);
- Utara : Desa Ketajen;
- Barat : Basar (saat ini tanah milik PT. Jaya Land);
- Selatan : Jalan Desa;
- Timur : Soeparman (saat ini tanah milik PT. Jaya Land);
- Utara : Desa Ketajen;
- Barat : Rokim;
- Selatan : Jalan Desa;
- Timur : Kasmadi (saat ini tanah milik PT. Jaya Land);
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi / Tergugat I dan Tergugat II Konvensi tersebut;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.8.917.000 ( Delapan juta sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah );
Putusan PN SIDOARJO Nomor 248/Pdt.G/2016/PN SDA |
|
Nomor | 248/Pdt.G/2016/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutoto Adiputro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erly Soelistyarini, Umbr Hakim Anggota Dasma |
Panitera | Panitera Pengganti: Didy Agustijono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. DALAM KONVENSI c. Sebidang tanah seluas 6.300 M2 (enam ribu tiga ratus meter persegi), yang terletak di Desa Punggul, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo sebagaimana diuaraikan dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor : I/Agr/39/XI/HM/01.G/71, urut 112, sesuai dengan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah nomor : 50/Kec/Gde/VII/1995 dihadapan Camat Gedangan tanggal 28 Juli 1995, dengan batas-batas : d. Sebidang tanah seluas 6.030 M2 (enam ribu tiga puluh meter persegi), yang terletak di Desa Punggul, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo sebagaimana diuraikan dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor : I/Agr/39/XI/HM/01.G/71, urut 139, sesuai dengan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah nomor : 74/Kec/Gde/X/1995 dihadapan Camat Gedangan tanggal 25 Oktober 1995, dengan batas-batas: e. Sebidang tanah seluas 6.030 M2 (enam ribu tiga puluh meter persegi), yang terletak di Desa Punggul, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo sebagaimana diuraikan dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor : I/Agr/39/XI/HM/01.G/71, urut 156, sesuai dengan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah nomor : 75/Kec/Gde/X/1995 dihadapan Camat Gedangan tanggal 25 Oktober 1995, dengan batas-batas: f. Sebidang tanah seluas 5.340 M2 (lima ribu tiga ratus empat puluh meter persegi), yang terletak di Desa Punggul, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana diuraikan dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor : I/Agr/39/XI/HM/01.G/71, urut 186, sesuai dengan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah nomor : 76/Kec/Gde/X/1995 dihadapan Camat Gedangan tanggal 25 Oktober 1995, dengan batas-batas: g. Sebidang tanah seluas 5.480 M2 (lima ribu empat ratus delapan puluh meter persegi), yang terletak di Desa Punggul, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana diuraikan dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor : I/Agr/39/XI/HM/01.G/71, urut 110, sesuai dengan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah nomor : 71/Kec/Gde/XI/1995 dihadapan Camat Gedangan tanggal 27 Nopember 1995, dengan batas-batas: h. Sebidang tanah seluas 5.950 M2 (lima ribu sembilan ratus lima puluh meter persegi), yang terletak di Desa Punggul, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana diuraikan dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor : I/Agr/39/XI/HM/01.G/71, urut 104, sesuai dengan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah nomor : 79/Kec/Gde/X/1995 dihadapan Camat Gedangan tanggal 8 Desember 1995, dengan batas-batas tanah: Adalah sah secara hukum milik Penggugat; 4. Menyatakan Permohonan Pengukuran dan Pemetaan Bidang atas Obyek Sengketa yang diajukan oleh Para Tergugat di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum apapun; 5. Menetapkan secara hukum Permohonan Pengukuran dan Pemetaan Bidang atas Obyek Sengketa yang diajukan oleh Penggugat di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo sah dan dapat ditindak lanjuti; 6. Menetapkan memberi ijin kepada Penggugat untuk melanjutkan proses pengurusan sertifikat atas Obyek Sengketa di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; II. DALAM REKONVENSI III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 248/Pdt.G/2016/PN_SDA.zip
- Download PDF
- 248/Pdt.G/2016/PN_SDA.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 248/Pdt.G/2016/PN SDA
Statistik9913