- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SELONG NOMOR : 69/PDT.G/2020/PN.SEL. TANGGAL 15 OKTOBER 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN BAHWA TANAH OBJEK SENGKETA ADALAH TANAH PENINGGALAN AMAQ SUKINAH ALIAS AMAQ SU (ORANG TUA DAN SUAMI) PARA PENGGUGAT ;
- MENYATAKAN PARA PENGGUGAT ADALAH ANAK DAN ISTERI DARI ALMARHUM AMAQ SUKINAH ALIAS AMAQ SU YANG BERHAK ATAS TANAH OBJEK SENGKETA A QUO SERTA SEBAGAI PEMILIK YANG SAH ATAS PENINGGALAN ORANG TUA DAN SUAMINYA TERSEBUT;
- MENYATAKAN PENGUASAAN TANPA HAK SERTA MELAWAN HAK ORANG LAIN, TANPA ADANYA DASAR JUAL BELI, GADAI MENGGADAI ATAUPUN DENGAN CARA LAIN ATAS
- MENYATAKAN HUKUM SEGALA SURAT-SURAT LAINNYA ATAS NAMA TERGUGAT ATAUPUN ATAS NAMA ORANG LAIN YANG MELEKAT DI ATAS TANAH SAWAH OBJEK SENGKETA ADALAH TIDAK SAH, CACAT YURDIS, SERTA TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT DAN HARUSLAH DI BATALAKAN ATAU SETIDAK TIDANYA HARUS DIKESAMPINGKAN;
- MENGHUKUM KEPADA TERGUGAT ATAU SIAPAPUN ATAS NAMA ORANG LAIN YANG MENGUASAI TANAH OBJEK SENGKETA UNTUK TUNDUK TERHADAP ISI PUTUSAN DALAM PERKARA AQUO, BESERTA SEGALA APA YANG ADA DI ATASNYA UNTUK DI SERAHKAN KEPADA PARA PENGGUGAT SEBAGAI PEMILIKNYA YANG SAH SECARA SUKARELA TANPA BEBAN SERTA DALAM KEADAAN KOSONG, BILA PERLU DENGAN BANTUAN APARAT KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI UNTUK KEDUA TINGKAT PENGADILAN DAN UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor : 69/Pdt.G/2020/PN.Sel. tanggal 15 Oktober 2020 yang dimohonkan banding tersebut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan bahwa tanah objek sengketa adalah tanah peninggalan Amaq Sukinah alias Amaq Su (orang tua dan suami) para Penggugat ;
- Menyatakan para Penggugat adalah anak dan isteri dari Almarhum Amaq Sukinah alias Amaq Su yang berhak atas tanah objek sengketa a quo serta sebagai pemilik yang sah atas peninggalan orang tua dan suaminya tersebut;
- Menyatakan penguasaan tanpa hak serta melawan hak orang lain, tanpa adanya dasar jual beli, gadai menggadai ataupun dengan cara lain atas
- Menyatakan hukum segala surat-surat lainnya atas nama Tergugat ataupun atas nama orang lain yang melekat di atas tanah sawah objek sengketa adalah tidak sah, cacat yurdis, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan haruslah di batalakan atau setidak tidanya harus dikesampingkan;
- Menghukum kepada Tergugat atau siapapun atas nama orang lain yang menguasai tanah objek sengketa untuk tunduk terhadap isi putusan dalam perkara Aquo, beserta segala apa yang ada di atasnya untuk di serahkan kepada para Penggugat sebagai pemiliknya yang sah secara sukarela tanpa beban serta dalam keadaan kosong, bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini untuk kedua tingkat Pengadilan dan untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PT MATARAM Nomor 209/PDT/2020/PT MTR |
|
Nomor | 209/PDT/2020/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mochammadoleh |
Hakim Anggota | Unggul Ahmadi, Brachmad Guntur |
Panitera | - Putu Dalton. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI : TANAH OBJEK SENGKETA MILIK PARA PENGGUGAT TANAH PENINGGALAN AMAQ SUKINAH ALIAS AMAMQ SU (ORANG TUA DAN SUAMI PARA PENGGUGAT) OLEH TERGUGAT SEJAK TAHUN 2007 SAMPAI SAAT INI, SERTA SAAT INI TELAH MENGADAIKANNYA PULA KEPADA ORANG LAIN YANG SEMENTARA SIFATNYA TERHADAP TANAH OBJEK SENGKETA MILIK PARA PENGGUGAT ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM; |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI : tanah objek sengketa milik para Penggugat tanah peninggalan Amaq Sukinah alias Amamq Su (Orang tua dan suami para Penggugat) oleh Tergugat sejak tahun 2007 sampai saat ini, serta saat ini telah mengadaikannya pula kepada orang lain yang sementara sifatnya terhadap tanah objek sengketa milik para Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum; |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 209/PDT/2020/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 209/PDT/2020/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 209/PDT/2020/PT MTR
Statistik6461