- MENERIMA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN PEMBANDING SEMULA TERGUGAT TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 399/PDT.G/2019/PN MDN, TANGGAL 9 OKTOBER 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING SEPANJANG MENGENAI AMAR PUTUSAN PADA POIN 4 (EMPAT) SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN PERKAWINAN ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT YANG TERCATAT DI KANTOR KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KOTA MEDAN, SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM KUTIPAN AKTA PERKAWINAN NOMOR 1271-KW-22032017-0001 TANGGAL 23 MARET 2017, PUTUS KARENA PERCERAIAN DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
- MENYATAKAN ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT YANG BERNAMA ADRIEL ZEFFANO HUTAJULU, LAKI-LAKI, LAHIR DI MEDAN PADA TANGGAL 2 JULI 2017, DI BAWAH PENGASUHAN PENGGUGAT;
- MENGHUKUM TERGUGAT MEMBAYAR DAN ATAU MENANGGUNG BIAYA HIDUP DAN PEMELIHARAAN ANAK SEBESAR RP.1.500.000, (SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) SETIAP BULANNYA MELALUI PENGGUGAT SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA;
- MEMERINTAHKAN PANITERA PENGADILAN NEGERI MEDAN ATAU PEJABAT YANG DITUNJUK UNTUK MENGIRIM SALINAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG TETAP KEPADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA MEDAN, SELANJUTNYA AGAR DICATATKAN DALAM REGISTER YANG DIPERGUNAKAN UNTUK ITU;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DIKEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.150.000.- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding yang diajukan Pembanding semula Tergugat tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 399/Pdt.G/2019/PN Mdn, tanggal 9 Oktober 2019 yang dimohonkan banding sepanjang mengenai amar putusan pada poin 4 (empat) sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang tercatat di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, sebagaimana tertuang dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 1271-KW-22032017-0001 tanggal 23 Maret 2017, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Adriel Zeffano Hutajulu, laki-laki, lahir di Medan pada tanggal 2 Juli 2017, di bawah pengasuhan Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar dan atau menanggung biaya hidup dan pemeliharaan anak sebesar Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya melalui Penggugat sampai anak tersebut dewasa;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Medan atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirim salinan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan, selanjutnya agar dicatatkan dalam register yang dipergunakan untuk itu;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000.- (Seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 81/Pdt/2020/PT MDN |
|
Nomor | 81/Pdt/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Agung Wibowo |
Hakim Anggota | Haris Munandar, Brlambertus Limbong |
Panitera | Hj. Yudi Agustini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pdt/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 81/Pdt/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 81/Pdt/2020/PT MDN
Statistik10744