Putusan PT DENPASAR Nomor 174/PDT/2020/PT.DPS |
|
Nomor | 174/PDT/2020/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Pdt 174 |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Herlina Manurung |
Hakim Anggota | I Gede Ketut Wanugraha, Yanto. |
Panitera | I Made Rika |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Para Penggugat / Para Pembanding - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bangli Nomor 31/ Pdt.G/ 2020/ PN.Bli tanggal 8 September 2020 yang dimohonkan banding;MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat / Para Pembanding untuk sebagian2. Menyatakan secara hukum Para Penggugat / Para Pembanding adalah ahli waris dari Nang Seruji ( alm ) dan berhak mewarisi seluruh harta peninggalan almarhum termasuk mewarisi tanah sengketa yang merupakan milik Nang Seruji ( alm )3. Menyatakan demi hukum tanah sengketa yaitu Harta warisan almarhun Nang Seruji yang dimaksud adalah sebidang tanah dengan surat kepemilikan Persil No. 2A SPPT PBB No. 51.06.040.014.005-0022.0 , terletak di Banjar Sekaan, Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli dengan luas 1.900 M2 atas nama Nang Seruji dengan batas-batas sebagai beikut:- Sebelah Utara : Tanah milik Nang Sandi dan I Tuntun- Sebelah Timur : Jalan- Sebelah Selatan : Tanah milik Nang Sumerana dan I Dasi- Sebelah Barat : Pelindung JurangDan sebidang tanah dengan surat kepemilikan Persil No. 47 SPPT PBB No. 51.06.040.005.0021.0, terletak di Banjar Sekaan, Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli dengan luas 1.100 M2 atas nama PKD/Nang Seruji dengan batas-batas sebagai beikut:- Sebelah Utara : Tanah milik Nang Sandi dan I Tuntun- Sebelah Timur : Jalan- Sebelah Selatan : Tanah milik Nang Sumerana dan I Dasi- Sebelah Barat : Pelindung JurangAdalah harta warisan dari Nang Seruji yang berhak diwarisi oleh Para Penggugat;4. Menyatakan para Tergugat /Terbanding telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.5. Menghukum Para Tergugat /Terbanding atau siapaun juga yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa tersebut dalam keadaan kosong kepada Para Penggugat/Pembanding secara sukarela dan bilamana perlu dengan bantuan alat negara6. Menghukum Turut Tergugat / Turut Terbanding untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.7. Menolak gugatan Para Penggugat / Para Pembanding untuk selain dan selebihnya8. Menghukum Para Tergugat / Para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00-(seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 174/PDT/2020/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 174/PDT/2020/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 174/PDT/2020/PT.DPS
Statistik5741