- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANGKO NO.186/PID.B/2020/PN BKO TANGGAL 14 DESEMBER 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT MENGENAI STATUS BARANG BUKTI DAN LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA;
- MENYATAKAN TERDAKWA AMRI ILYAS BIN ILYAS (ALM) TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 3 (TIGA) LEMBAR KWITANSI YANG DITANDA TANGANI AN.FAISAL;
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI JUAL BELI TANAH ANTARA SUARDI DENGAN FARUK;
- 2 (DUA) LEMBAR KWITANSI JUAL BELI TANAH ANTARA SUARDI DENGAN ELBI;
- 2 (DUA) LEMBAR KWITANSI JUAL BELI TANAH ANTARA SUARDI DENGAN SYAHMIR;
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI JUAL BELI TANAH SUARDI DENGAN H.GIRAN;
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI JUAL BELI TANAH SUARDI DENGAN KASMI;
- SERTIFIKAT HAK MILIK TANAH NOMOR 4150 ATAS NAMA TERDAKWA AMRI ILYAS;
- SERTIFIKAT HAK MILIK TANAH NOMOR 4151 ATAS NAMA TERDAKWA AMRI ILYAS;
- SERTIFIKAT HAK MILIK TANAH NOMOR 4152 ATAS NAMA TERDAKWA AMRI ILYAS;
- SERTIFIKAT HAK MILIK TANAH NOMOR 4153 ATAS NAMA TERDAKWA AMRI ILYAS;
- SERTIFIKAT HAK MILIK TANAH NOMOR 4154 ATAS NAMA TERDAKWA AMRI ILYAS;
- 4 (EMPAT) AKTA JUAL BELI A.N KASMI (AJB NO.97/2009, A.N SUGIMUN (AJB NO.102/2009), A.N ELBI BR HALOHO (AJB NO.98/2009), A.N A. FAISAL ANSORI (AJB NO.99 TAHUN 2009);
- 2 (DUA) RAPORT AN. RISQI ILMANIA;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bangko No.186/Pid.B/2020/PN Bko tanggal 14 Desember 2020 yang dimintakan banding tersebut mengenai status barang bukti dan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa;
- Menyatakan Terdakwa Amri Ilyas bin Ilyas (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penipuan??? sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) lembar kwitansi yang ditanda tangani an.Faisal;
- 1 (satu) lembar kwitansi jual beli tanah antara Suardi dengan Faruk;
- 2 (dua) lembar kwitansi jual beli tanah antara suardi dengan Elbi;
- 2 (dua) lembar kwitansi jual beli tanah antara suardi dengan Syahmir;
- 1 (satu) lembar kwitansi jual beli tanah suardi dengan H.Giran;
- 1 (satu) lembar kwitansi jual beli tanah suardi dengan Kasmi;
- Sertifikat hak milik tanah nomor 4150 atas nama Terdakwa Amri Ilyas;
- Sertifikat hak milik tanah nomor 4151 atas nama Terdakwa Amri Ilyas;
- Sertifikat hak milik tanah nomor 4152 atas nama Terdakwa Amri Ilyas;
- Sertifikat hak milik tanah nomor 4153 atas nama Terdakwa Amri Ilyas;
- Sertifikat hak milik tanah nomor 4154 atas nama Terdakwa Amri Ilyas;
- 4 (empat) Akta Jual Beli a.n Kasmi (AJB No.97/2009, a.n Sugimun (AJB No.102/2009), a.n Elbi Br Haloho (AJB No.98/2009), a.n A. Faisal Ansori (AJB No.99 tahun 2009);
- 2 (dua) Raport An. Risqi Ilmania;
Putusan PT JAMBI Nomor 1/PID/2021/PT JMB |
|
Nomor | 1/PID/2021/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Asmuddin |
Hakim Anggota | Brninik Anggraini, Endah Detty Pertiwi |
Panitera | Hendri Fakhruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIKEMBALIKAN KEPADA MAJELIS AZ-ZIKRA MELALUI PENGURUSNYA YANG BERNAMA SANIMAN BIN H. SASMITO (ALM). DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI AHMAD FAISAL BIN ANSORI (ALM). MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.6.000,- (ENAM RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Majelis Az-Zikra melalui pengurusnya yang bernama Saniman bin H. Sasmito (Alm). Dikembalikan kepada saksi Ahmad Faisal bin Ansori (Alm). Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/PID/2021/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 1/PID/2021/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/PID/2021/PT JMB
Statistik6131