- MENERIMA PERMOHONAN PENCABUTAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMARINDA NOMOR 794/PID.SUS/2020/PN SMR . TANGGAL 26 NOVEMBER 2020 ATAS NAMA TERDAKWA RENDY RAHMADHANA ALS RENDY BIN MUHAMMAD TAMRIN TERSEBUT;
- MENGHENTIKAN DAN MENGAKHIRI PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA NOMOR 3/PID/2021/PT SMR PADA PENGADILAN TINGKAT BANDING;
- MEMERINTAHKAN PANITERA PENGADILAN TINGGI KALTIM UNTUK MENCORET PERMINTAAN BANDING TERSEBUT DENGAN CARA MEMBUBUHKAN KETERANGAN DALAM REGISTER INDUK PERKARA BANDING NOMOR 3/PID/2021/PT SMR BAHWA PERMINTAAN BANDING DICABUT;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON BANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM PENGADILAN TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;
- Menerima permohonan pencabutan banding dari Penuntut Umum terhadap putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 794/Pid.Sus/2020/PN Smr . tanggal 26 November 2020 atas nama terdakwa Rendy Rahmadhana als Rendy Bin Muhammad Tamrin tersebut;
- Menghentikan dan mengakhiri pemeriksaan perkara pidana Nomor 3/PID/2021/PT SMR pada pengadilan tingkat banding;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Tinggi Kaltim untuk mencoret permintaan banding tersebut dengan cara membubuhkan keterangan dalam Register Induk Perkara Banding Nomor 3/PID/2021/PT SMR bahwa permintaan banding dicabut;
- Membebankan kepada pemohon banding untuk membayar biaya perkara dalam pengadilan tingkat banding sejumlah Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PT SAMARINDA Nomor 3/PID/2021/PT SMR |
|
Nomor | 3/PID/2021/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sucipto |
Hakim Anggota | Hari Murti, Mhbrpurnomo Amin Tjahjo |
Panitera | - Zulkifli Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N E T A P K A N : |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N : |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/PID/2021/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 3/PID/2021/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3/PID/2021/PT SMR
Statistik3629