- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi / ingkar janji kepada Penggugat;
- Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Kredit KPR BTN Platinum No. 0001020131230000030 tanggal 20 januari 2014 yang telah di Legalisasi oleh notaris Linda Kenari, SH,MH;
- Menghukum TERGUGAT untuk segera melaksanakan kewajiban hutang kreditnya secara sekaligus sebesar Rp.371.296.287 (tiga ratus tujuh puluh satu juta dua ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah) yang terdiri dari sisa pokok sebesar Rp.189.089.607 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan puluh sembilan ribu enam ratus tujuh rupiah), sisa bunga sebesar Rp. 117.740.454 (Seratus tujuh belas juta tujuh ratus emapt puluh ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) dan kewajiban denda Rp.62.575.330 (enam puluh dua juta lima ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh rupiah) secara sekaligus dan tunai kepada PENGGUGAT setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Memerintahkan TERGUGAT untuk secara sukarela mengosongkan rumah objek agunan dalam kondisi apapun atau dari penghuni siapapun juga setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Memberikan kewenangan kepada PENGGUGAT untuk menjual objek agunan kredit kepada pihak lain sebagai pelunasan hutang kredit TERGUGAT;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk kepada putusan ini;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MARTAPURA Nomor 21/Pdt.G.S/2020/PN Mtp |
|
Nomor | 21/Pdt.G.S/2020/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Indra Kusuma Haryanto |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Indra Kusuma Haryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Fatmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pdt.G.S/2020/PN_Mtp.zip
- Download PDF
- 21/Pdt.G.S/2020/PN_Mtp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pdt.G.S/2020/PN Mtp
Statistik8828