Putusan PA BLAMBANGAN UMPU Nomor 0468/Pdt.G/2020/PA.Bbu |
|
Nomor | 0468/Pdt.G/2020/PA.Bbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA BLAMBANGAN UMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Santri Ayu Rahmawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riyanti Gusjana Wati, S.sy.br Hakim Anggota Muhammad Irsan Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Ismi Yulista Dirna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi /Tergugat Rekonvensi; 2. -- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi (Leo Wilika bin Abumar) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon Konvensi/ Penggugat Rekonvensi (Rara Ayu Putriani binti Sah Putra) di depan sidang Pengadilan Agama Blambangan Umpu; Dalam Rekonvensi: 1. Mengabulkan gugatan Termohon Konvensi/ Penggugat Rekonvensi; 2. Menetapkan anak yang bernama Queen Aisyah Sheena binti Leo Wilika lahir pada tanggal 16 Maret 2020 berada dalam penguasaan (hadhanah) Termohon Konvensi / Penggugat Rekovensi; 3. Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi berupa : 3.1. -- Nafkah lampau (madhiyah) terhitung sejak bulan Januari tahun 2020 sampai dengan bulan Maret tahun 2020 atau 3 (tiga) bulan lamanya sejumlah Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah); 3.2. Nafkah selama masa Iddah berjumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); 3.3. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) 3.4. -- Nafkah anak sejumlah Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan, sampai anak tersebut dewasa atau berusia 21 (dua puluh satu) tahun dengan kenaikan 1 % (persen) setiap tahun; 3.5. Pengembalian barang-barang berupa, 1 buah Lemari baju Jati 2 pintu, 1 buah Spring bed Kangaro ukuran No. 1 dan 1 buah Mesin Cuci; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: - - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.719.000,00 (tujuh ratus sembilan belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0468/Pdt.G/2020/PA.Bbu.zip
- Download PDF
- 0468/Pdt.G/2020/PA.Bbu.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 0468/Pdt.G/2020/PA.Bbu
Statistik6218