- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN PEMBANDING SECARA FORMIL DAPAT DITERIMA.
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SAMARINDA NOMOR 880/PDT.G/2020/PA.SMD TANGAL 5 NOPEMBER 2020 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGAL 19 RABIUL AWAL 1442 HIJRIAH:
- Menyatakan permohonan banding yang diajukan Pembanding secara formil dapat diterima.
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Samarinda Nomor 880/Pdt.G/2020/PA.Smd Tangal 5 Nopember 2020 Masehi bertepatan dengan Tangal 19 Rabi???ul Awal 1442 Hijriah:
Putusan PTA SAMARINDA Nomor 1/Pdt.G/2021/PTA.Smd |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2021/PTA.Smd |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Muhayah |
Hakim Anggota | Sudarmadi, Brh. Ilham Mushaddaq |
Panitera | Dra. Nurhikmah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DENGAN MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT DALAM KONVENSI MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ON VANKELIJKE VERKLAARD).SELURUHNYA; DALAM REKONVENSI MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ON VANKELIJKE VERKLAARD). SELURUHNYA ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGATPADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP416.000,00 (EMPAT RATUS ENAM BELAS RIBU RUPIAH) DAN PADA TINGKAT BANDING DIBEBANKAN KEPADA PEMBANDING/PENGGUGAT SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
DENGAN MENGADILI SENDIRI : Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat Dalam Konvensi Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet on vanKelijke Verklaard).seluruhnya; Dalam Rekonvensi Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet on vanKelijke Verklaard). seluruhnya ; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugatpada tingkat pertama sejumlah Rp416.000,00 (empat ratus enam belas ribu rupiah) dan pada tingkat banding dibebankan kepada Pembanding/Penggugat sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2021/PTA.Smd.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2021/PTA.Smd.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 1/Pdt.G/2021/PTA.Smd
Statistik9443