- Menyatakan Terdakwa I. ACH. ZIDAN WAHYU RADIKA Bin EDY SUYONO dan Terdakwa II. ARYANTO alias ARI Bin SUYOTO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. ACH. ZIDAN WAHYU RADIKA Bin EDY SUYONO dan Terdakwa II. ARYANTO alias ARI Bin SUYOTO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tangga kayu sepanjang 2 meter;
- 1 (satu) buah kotak amal terbuat dari kaca dalam keadaan kosong dan tertinggal sisa uang recehan;
- Sisa uang hasil pencurian sebesar Rp 59.000,- (lima puluh Sembilan ribu rupiah);
- Sisa 1 (satu) bungkus rokok gudang garam surya hasil pencurian;
- 1 (satu) buah jam tangan warna crom, dibeli dari uang hasil pencurian di Toko ABC;
- 1 (satu) buah parfum merk belagio, dibeli dari uang hasil pencurian di Toko ABC;
- 1 (satu) korek api, dibeli dari uang hasil pencurian di Toko ABC;
- 1 (satu) buah Jaket warna hitam, dibeli dari uang hasil pencurian di Toko ABC;
- 1 (satu) buah celana panjang persil warna abu-abu, dibeli dari uang hasil pencurian di Toko ABC;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN LAMONGAN Nomor 294/Pid.B/2020/PN Lmg |
|
Nomor | 294/Pid.B/2020/PN Lmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LAMONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Aunur Rofiq |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agusty Hadi Widarto, Br Hakim Anggota Jantiani Longli Naetasi |
Panitera | Panitera Pengganti: Nafi'uddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi SUGIANTO; |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 294/Pid.B/2020/PN_Lmg.zip
- Download PDF
- 294/Pid.B/2020/PN_Lmg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 294/Pid.B/2020/PN Lmg
Statistik4811