- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon Konvensi (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Muara Bulian;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan anak yang bernama ANAK, lahir tanggal 02 Juli 2016 berada dibawah hadhanah Penggugat Rekonvensi (PENGGUGAT), dengan kewajiban kepada Penggugat Rekonvensi untuk memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak-anaknya;
- Menetapkan mut???ah Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Menetapkan biaya perawatan anak selama dirawat di rumah sakit sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan nafkah iddah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Menetapkan nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi tersebut sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri, diluar biaya pendidikan, pakaian, kesehatan dan insidentil lainya, dengan kenaiakan 10% setiap tahunnya;
- Menetapkan nafkah madhiyah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. . 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajibannya yang tersebut dalam diktum 3,4,5,6 dan 7 putusan ini kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selebihnya;
Putusan PA MUARA BULIAN Nomor 340/Pdt.G/2020/PA.Mbl |
|
Nomor | 340/Pdt.G/2020/PA.Mbl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PA MUARA BULIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulkifli Firdaus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asep Nurdiansyah, Br Hakim Anggota Dahsi Oktoriansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosda Maryanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi : Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 212.000,00 (dua ratus dua belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 340/Pdt.G/2020/PA.Mbl.zip
- Download PDF
- 340/Pdt.G/2020/PA.Mbl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 340/Pdt.G/2020/PA.Mbl
Statistik8521