- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Cecep Ahmad Sobari bin Lili Sumarli) untuk menjatuhkan talak satu raj???i kepada Termohon (Erna Rosliana binti Idna Rahmat) di depan sidang Pengadilan Agama Soreang;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi:2.1.Mut???ah berupa uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); 2.2. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana diktum angka 2 sebelum Tergugat Rekonvensi menjatuhkan ikrar di depan sidang Pengadilan Agama Soreang;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah anak yang masing-masing bernama: 4.1. Natasya Salsabila binti Cecep Ahmad Sobari (umur 19 tahun) sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 4.2. Ligov Al Islam bin Cecep Ahmad Sobari (umur 8 tahun) sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); perbulan dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) pertahun untuk masing-masing anak sampai salah satu atau kedua anak tersebut dewasa atau mandiri atau berumur 21 tahun yang dibayarkan secara tunai atau transfer melalui Penggugat Rekonvensi tiap tanggal 12 bulan berjalan;
- Menyatakan menolak gugatan rekonvensi selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp329.000,00 (tiga ratus dua puluh sembilan puluh ritu rupiah);
Putusan PA Soreang Nomor 6248/Pdt.G/2020/PA.Sor |
|
Nomor | 6248/Pdt.G/2020/PA.Sor |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PA Soreang |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Noor Faiz |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Gani Syafii, Br Hakim Anggota Hary Candra |
Panitera | Panitera Pengganti: Rani Ariyanthi Elvitasari, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6248/Pdt.G/2020/PA.Sor.zip
- Download PDF
- 6248/Pdt.G/2020/PA.Sor.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6248/Pdt.G/2020/PA.Sor
Statistik96