- Menolak eksepsi Turut Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Asal /Tergugat Intervensi I untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi sebagian
- Menyatakan Penggugat Intervensi dan Tergugat Intervensi II dahulu adalah suami istri, yang melangsungkan perkawinannya pada tanggal 5 November 1999 dan saat ini perkawinannya telah putus karena perceraian pada tanggal 27 Mei 2015 berdasarkan Putusan pengadilan Negeri Tegal Nomor 13/Pdt.G/2015/PN.Tgl, sebagaimana Kutipan Akta perceraian Nomor 3376-CR-03072015-0002, yang dikeluarkan oleh walikota tegal selaku Pejabat Pencatatan Sipil Kota tegal tanggal 3 Juli 2015;
- Menyatakan dalam perkawinan antara Penggugat Intervensi dengan Tergugat Intervensi II diperoleh harta bersama berupa:
- Sebidang tanah sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 4534 Desa/Kel. : Tegalsari, Surat Ukur Tgl. 31-5-2005 No. 1257/Tegalsari/2005 Luas 93 M2, Nama Pemegang Hak SOENDOJO KAMANDITO dengan batas batas :
- Menghukum Tergugat I Asal/Tergugat Intervensi II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.825.000,- (Dua Juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah)
Putusan PN TEGAL Nomor 31/Pdt.G/2020/PN Tgl |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2020/PN Tgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TEGAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Atmaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indah Novi Susanti, M.hbr Hakim Anggota Windy Ratna Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Sugiyarti Lailaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM GUGATAN ASAL : DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI DALAM GUGATANINTERVENSI a Sebidang tanah sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 4533 Desa/Kel. : Tegalsari, Surat Ukur Tgl. 31-5-2005 No. 1256/Tegalsari/2005 Luas 135 M2, Nama Pemegang Hak SOENDOJO KAMANDITO dengan batas - batas : Sebelah Utara : HM No. 4534 Sebelah Selatan : P. Slamet Sebelah Timur : Jl. Kecil/Gang Sebelah Barat : Saluran air / Jalingkut Sebelah Utara : P. Wahir Sebelah Selatan : HM. No. 4533 Sebelah Timur : Jl. Kecil / Gang Sebelah Barat : saluran air / Jalingkut 4. Menolak selain dan selebihnya; DALAM GUGATAN ASAL DAN GUGATAN INTERVENSI |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pdt.G/2020/PN Tgl
Statistik12132