- Menyatakan Terdakwa Hengki Darmawan Alias Hengki Bin Darman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman??? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahahan ;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 4 (empat) paket plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat total 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Iphone warna hitam kombinasi hijau dengan nomor 0852 6483 0231;
- 11 (sebelas) lembar uang pecahan Rp100.000,-(seratus ribu rupiah);
- 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp50.000,-(lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp20.000,-(dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp2.000,-(dua ribu rupiah);
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 2 (dua) merk Honda CRF warna hitam dengan Nopol BP 2135 UR;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN BATAM Nomor 944/Pid.Sus/2020/PN Btm |
|
Nomor | 944/Pid.Sus/2020/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Nuramanu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Taufik A.h Nainggolan, Br Hakim Anggota Egi Novita |
Panitera | Panitera Pengganti Herman Marlinto Siregar, S.kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 944/Pid.Sus/2020/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 944/Pid.Sus/2020/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 944/Pid.Sus/2020/PN Btm
Statistik2016