Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 2683/Pdt.G/2020/PA.JS |
|
Nomor | 2683/Pdt.G/2020/PA.JS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Uu Abd Haris |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Bisri, Br Hakim Anggota H. S.alahuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulisma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat; 2. Menetapkan Erfin Mukhtar Bin Mukhtar Hasan telah meninggal dunia pada tanggal 09 Mei 2017 di Jakarta karena sakit; 3. Menetapkan: 1) Deddy Arfiansyah Bin Erfin Mukhtar, sebagai anak kandung laki-laki (Penggugat I), 2) Daniel Arfiansyah Bin Erfin Mukhtar, sebagai anak kandung laki-laki (Penggugat II), Sebagai ahli waris almarhum Erfin Mukhtar Bin Mukhtar Hasan; 4. Menetapkan : 1) sebidang tanah seluas 87 M2 dengan Hak Verpounding Nomor: 6474 yang terletak di Gang H. Saibun RT. 004 RW. 009 Kelurahan Jatipadang Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan atas nama Erfin Mukhtar, dengan batas-batas: ??? Sebelah utara : Tanah Erfin Mukhtar; ??? Sebelah timur : Jalan Tikungan; ??? Sebelah selatan : Tanah Nyonya Siti Salamah; ??? Sebelah barat : Tanah Moh. Amin Hs; 2) sebidang tanah seluas 295 M2 dengan Setifikat Hak Pakai Nomor: 391 yang terletak di Gang H. Saibun RT. 004 RW. 009 Kelurahan Jatipadang Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan atas nama Erfin Mukhtar, dengan batas-batas; ??? Sebelah utara : Tanah Haji Saibun; ??? Sebelah timur : Jalan Tikungan; ??? Sebelah selatan : Tanah Erfin Mukhtar; ??? Sebelah barat : Tanah Moh. Amin Hs; Sebagai harta bersama almarhum Erfin Mukhtar Bin Mukhtar Hasan dan Tergugat; 5. Menetapkan bagian almarhum Erfin Mukhtar Bin Mukhtar Hasan dan Tergugat masing-masing berhak (seperdua) bagian atas harta bersama sebagaimana tersebut dalam amar angka 4 di atas; 6. Menghukum Tergugat untuk membagi harta bersama sebagaimana tersebut dalam amar angka 4 diatas dan menyerahkan (seperdua) bagian milik almarhum Erfin Mukhtar Bin Mukhtar Hasan kepada Para Penggugat dengan ketentuan apabila tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah dan atau dalam bentuk natura, maka patut untuk diselesikan dengan cara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang untuk kemudian dibagi dan diserahkan sesuai bagiannya masing-masing ; 7. Menetapkan bagian Penggugat I adalah (satu perempat) bagian dan bagian Penggugat II adalah (satu perempat) bagian 8. Membebankan kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp. 2.747.000,00 (dua juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2683/Pdt.G/2020/PA.JS
Statistik6211