- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon Konpensi (SUYONO Bin SAMIDI) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon Konpensi (YAYUK HENDRAYANI Binti SUNARDI) di depan sidang Pengadilan Agama Kisaran.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebahagian;
- Menetapkan nafkah iddah Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbulannya dikali 3 berjumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Menetapkan Mut???ah berupa cincin emas London murni seberat 1 mayam (3,3 gram);
- Menetapkan maskan atas Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
- Menetapkan kiswah atas Penggugat Rekonpensi berupa uang Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
- Menetapkan anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang bernama Meisya nanda Salsabila Binti Suyono, Perempuan, lahir tanggal 19 Mei 2014, Azhar Dwi Apriano Bin Suyono, laki-laki, lahir tanggal 28 April 2017 dan Muhammad Rizki Fajriano Bin Suyono, laki-laki, lahir tanggal 07 Desember 2019, berada dalam asuhan Penggugat Rekonpensi, dengan kewajiban Penggugat Rekonpensi memberi akses kepada Tergugat Rekonpensi untuk bertemu anak tersebut;
- Menetapkan nafkah anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi tersebut di atas, sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulannya, ditambah sepuluh persen (10%) kenaikan setiap tahun sampai anak tersebut dewasa atau mandiri, diluar biaya pendidikan dan biaya kesehatan;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi sebagaimana tercantum dalam diktum angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 7 tersebut di atas kepada Penggugat Rekonpensi sebelum pengucapan ikrar talak dalam perkara ini dilaksanakan;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA KISARAN Nomor 2240/Pdt.G/2020/PA.Kis |
|
Nomor | 2240/Pdt.G/2020/PA.Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketuad. Taufik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jaharuddinbr Hakim Anggota H. Ahmad Rasidi |
Panitera | Panitera Pengganti: Mardiyah Batubara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
I. DALAM KONPENSI III. DALAM REKONPENSI IV. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon Konpensi/ Tergugat Rekonpensi sebesar Rp 470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2240/Pdt.G/2020/PA.Kis.zip
- Download PDF
- 2240/Pdt.G/2020/PA.Kis.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2240/Pdt.G/2020/PA.Kis
Statistik4410