- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi.
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Erizon bin M. Khatib) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Nur Afni binti Ali Amat) di hadapan sidang Pengadilan Agama Batam;
Putusan PA BATAM Nomor 1880/Pdt.G/2020/PA.Btm |
|
Nomor | 1880/Pdt.G/2020/PA.Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Barmawi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hj. Ela Faiqoh Fauzi, Hakim Anggota H. Azizon |
Panitera | Panitera Pengganti: Muzahar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi ; 2. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai hak pemeliharaan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Rafael Afrizon Khatib bin Erizon, lahir di Batam pada tanggal 21 Juli 2009; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Erizon bin M. Khatib) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Nur Afni binti Ali Amat) akibat cerai talak berupa : 3.1. Nafkah untuk 1 (satu) orang anak yang benama Rafael Afrizon Khatib bin Erizon, lahir di Batam pada tanggal 21 Juli 2009 sejumlah Rp1.300.000,00.,( satu juta tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut berumur 21 tahun atau menikah; 3.2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp6.000.000,- ( enam juta rupiah) 3.3. Mut???ah berupa emas 24 karat seberat 8 gram. 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan tambahan nafkah anak dan biaya pendidikan sebesar 10 % dari Rp1.300.000,- ( satu juta tiga ratus ribu rupiah) setiap tahun kepada Penggugat Rekonvensi hingga anak tersebut berusia 21 tahun atau dewasa; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan dan membayar kepada Penggugat Rekonvensi diktum angka 3.1, 3.2 dan 3.3 tersebut di atas sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak terhadap Penggugat Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp480.000,00.- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1880/Pdt.G/2020/PA.Btm.zip
- Download PDF
- 1880/Pdt.G/2020/PA.Btm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1880/Pdt.G/2020/PA.Btm
Statistik2518