- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat adalah sah secara hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat sebagai berikut :
- Penggugat I
- Uang Pesangon : 6 (enam) bulan upah x Rp. 2.213.000 = Rp. 13.278.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja 2 x Rp. 2.213.000,- = Rp.4.426.000,-
- Uang Pergantian hak 15% = Rp.2.655.600,-
- Penggugat II
- Uang Pesangon : 9 (sembilan) bulan upah x Rp. 2.213.000,- = Rp. 19.917.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja 4 x Rp. 2.213.000,- = Rp.8.852.000,-
- Uang Pergantian hak 15% = Rp.4.315.350,-
- Penggugat III
- Uang Pesangon : 9 (sembilan) bulan upah x Rp. 2.213.000,- = Rp. 19.917.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja 4 x Rp. 2.213.000,- = Rp.8.852.000,-
- Uang Pergantian hak 15% = Rp.4.315.350,-
- Penggugat IV
- Uang Pesangon : 6 (enam) bulan upah x Rp. 2.213.000 = Rp. 13.278.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja 2 x Rp. 2.213.000,- = Rp.4.426.000,-
- Uang Pergantian hak 15% = Rp.2.655.600,-
- Penggugat V
- Uang Pesangon : 9 (sembilan) bulan upah x Rp. 2.213.000,- = Rp. 19.917.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja 4 x Rp. 2.213.000,- = Rp.8.852.000,-
- Uang Pergantian hak 15% = Rp.4.315.350,-
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Putusan PN BENGKULU Nomor 10/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bgl |
|
Nomor | 10/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zeni Zenal Mutaqin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj Christine Maria Setiawaty, Br Hakim Anggota Eduin Okto |
Panitera | Panitera Pengganti: Dodi Ardiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Memperhatikan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang bersangkutan; M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Total: Rp. 33.084.350,- (tiga puluh tiga juta delapan puluh empat ribu tiga ratus lima puluh rupiah) Total: Rp. 33.084.350,- (tiga puluh tiga juta delapan puluh empat ribu tiga ratus lima puluh rupiah) Total: Rp. 33.084.350,- (tiga puluh tiga juta delapan puluh empat ribu tiga ratus lima puluh rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.Sus-PHI/2020/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.Sus-PHI/2020/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bgl
Statistik138125