- DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tindakan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan tidak sah atas kepemilikan dan penguasaan tanah 2 Hektar atau 20.000 (Dua puluh ribu meter persegi) oleh Tergugat yang terletak di Dusun Betungan Marga Andalas, Kecamatan Seluma Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan (Dulunya), sekarang menjadi terletak di RT 30/RW 05, Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu;
- Menyatakan sisa tanah terdampak pembangunan Jalan Tol seluas 17.000 (tujuh belas ribu meter persegi) di kembalikan kepada Penggugat;
- Menyatakan Surat Izin Menggarap Tanah Nomor 03/b/1975 TANGGAL 7 Februari 1975 dan Surat Keterangan Hak Milik Adat Nomor 04/B/1976 TANGGAL 13 MARET 1976 menjadi alas hak yang berkekuatan hukum dan bisa di tinggkatkan menjadi Sertipikat Hak Milik sebagaimana mestinya.
- Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah tersebut di atas adalah milik PENGGUGAT dan memerintahkan TERGUGAT secara sukarela menyerahkan OBJEK Sengketa kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan tidak sah dan batal terhadap penetapan TERGUGAT sebagai penerima ganti rugi lahan dan tanam tumbuh warga terdampak Pembangunan Proyek Nasional Pembangunan Jalan Tol Bengkulu ??? Curup ??? Lubuk Linggau oleh TURUT TERGUGAT;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT dalam hal ini Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu Selaku Ketua Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Kota Bengkulu untuk menetapkan atau mengganti data penerima ganti rugi lahan tanam tumbuh warga terdampak Pembangunan Proyek Nasional Pembangunan Jalan Tol Bengkulu ??? Curup ??? Lubuk Linggau dari atas nama TERGUGAT menjadi atas nama PENGGUGAT;
- Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 1.500.000,00 ( satu juta rupiah);
Putusan PN BENGKULU Nomor 26/Pdt.G/2020/PN Bgl |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2020/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitrizal Yanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dwi Purwanti, Hakim Anggota Zeni Zenal Mutaqin |
Panitera | Panitera Pengganti: Linda Septriana, S.kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pdt.G/2020/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 26/Pdt.G/2020/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pdt.G/2020/PN Bgl
Statistik8128