- Menyatakan Terdakwa PANJI TRI FRASTIYO Bin (Alm) JOKO SARONTO PRIHATIN tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa PANJI TRI FRASTIYO Bin (Alm) JOKO SARONTO PRIHATIN oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa M. PANJI TRI FRASTIYO Bin (Alm) JOKO SARONTO PRIHATIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PANJI TRI FRASTIYO Bin (Alm) JOKO SARONTO PRIHATIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu seberat 1,67 (satu koma enam tujuh) gram;
- 1 (satu) unit handphone merek Apple warna hitam;
- 1 (satu) buah tas warna hitam merek Eiger;
- 1 (satu) botol bekas vitamin rambut warna hitam;
- 1 (satu) buah timbangan warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BATULICIN Nomor 304/Pid.Sus/2020/PN Bln |
|
Nomor | 304/Pid.Sus/2020/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rifin Nurhakim Sahetapi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Denico Toschani, Br Hakim Anggota Domas Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti Dian Adriana Wahid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 304/Pid.Sus/2020/PN_Bln.zip
- Download PDF
- 304/Pid.Sus/2020/PN_Bln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 304/Pid.Sus/2020/PN Bln
Statistik4722