- Menyatakan Terdakwa I. M. Alimin Als Nyambe Bin Sudarman dan Terdakwa II. Akhmad Maulidin Fauzi Als Udin Bin Tamino, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman??? sebagaimana dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 11 (sebelas) paket Narkotika jenis sabu seberat 2,04 (dua koma nol empat) gram;
- 1 (satu) buah handphone merk nokia warna biru;
- 1 (satu) buah dompet kecil;
- 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan;
- 1 (satu) buah tas warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna silver;
- Uang tunai sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Putusan PN BATULICIN Nomor 315/Pid.Sus/2018/PN Bln |
|
Nomor | 315/Pid.Sus/2018/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferdi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Ahkam Jayadi, Br Hakim Anggota Alvin Zakka Arifin Zeta |
Panitera | Panitera Pengganti: Amri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 315/Pid.Sus/2018/PN_Bln.zip
- Download PDF
- 315/Pid.Sus/2018/PN_Bln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 315/Pid.Sus/2018/PN Bln
Statistik7324