- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat berupa benda tidak bergerak yakni Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana tersebut di dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 17334 seluas 182 M2 (kurang lebih seratus delapan puluh dua meter persegi) dengan Surat Ukur Nomor 10253/2009 atas nama Untung A Mahin yang terletak di Jalan Hiu Putih VIII Nomor 52 Rt 005, Rw 010, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, adalah harta bersama (gono gini) antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan secara hukum objek sengketa sebagaimana yang termuat dalam petitum angka 2 diatas adalah seperdua (1/2) menjadi hak milik Penggugat dan seperdua (1/2) menjadi hak milik Tergugat;
- Memerintahkan Tergugat untuk membagi seperdua (1/2) dari harta bersama yang termuat dalam amar petitum angka 2 tersebut diatas kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seperdua (1/2) dari harta bersama sebagaimana yang tersebut dalam petitum ke 2 diatas kepada Penggugat dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natural, maka pelaksanaannya dilakukan melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat secara seimbang dan merata;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.264.000,00 (satu juta dua ratus enam puluh empat ribu Rupiah);
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 148/Pdt.G/2020/PN Plk |
|
Nomor | 148/Pdt.G/2020/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Paskatu Hardinata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irfanul Hakim, Br Hakim Anggota Syamsuni |
Panitera | Panitera Pengganti: I Gusti Bagus Sandhi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 148/Pdt.G/2020/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 148/Pdt.G/2020/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 148/Pdt.G/2020/PN Plk
Kasasi : 1472 K/Pdt/2022
Banding : 35/PDT/2021/PT PLK
Statistik5512