- Menyatakan Terdakwa Dedy Santosa telah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari kedua dakwaan tersebut;
- Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Membebaskan terdakwa dari tahanan kota;
- Memerintahkan barang bukti berupa;
- 22 (dua puluh dua) bendel nota-nota pembelian material bahan bangunan dan pembuatan taman;
- 1 (satu) buah buku catatan pembayaran upah tenaga kerja pembangunan dan renovasi rumah;
- 1 (satu) lembar foto bukti pesan singkat (SMS) dari sdr. Dedy Santosa kepada sdri. Lanny Irawaty tangal 28 Mei 2015 pukul 14.44 Wib;
- 1 (satu) lembar foto bukti pesan singkat (SMS) dari sdr. Dedy Santosa kepada sdri. Lanny Irawaty tangal 28 Mei 2015 pukul 15.34 Wib;
- 2 (dua) lembar foto bukti surat pernyataan tanggal 30 Mei 2015 yang ditandatangani oleh sdri. Lany Irawati dan Sdr. Dedy Santosa;
- 1 (satu) lembar foto bukti pesan singkat (SMS) dari Sdr. dedy Santosa ke Sdri. Lany Irawati tanggal 1 Juni 2015 pukul 16.56 Wib;
- 1 (satu) lembar foto bukti pesan singkat (SMS) dari Sdr. dedy Santosa ke Sdri. Lany Irawati tanggal 5 Juni 2015 pukul 09.35 Wib;
- 1 (satu) buah sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 460 atas nama Dedy Santosa yang terletak di Desa Sokaraja Kidul;
- 1 (satu) buah sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 461 atas nama Dedy Santosa yang terletak di Desa Sokaraja Kidul;
- 1 (satu) buah sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 472 atas nama Dedy Santosa yang terletak di Desa Sokaraja Kidul;
- 1 (satu) bendel salinan warkah terkait sertifikat hak milik (SHM) no. 460 dengan luas 290 m2 tercatat atas nama Dedy Santosa yang terletak di desa Sokaraja Kidul, Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas;
- 1 (satu) bendel salinan warkah terkait sertifikat hak milik (SHM) no. 461 dengan luas 220 m2 tercatat atas nama Dedy Santosa yang terletak di desa Sokaraja Kidul, Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas;
- 1 (satu) bendel salinan warkah terkait sertifikat hak milik (SHM) no. 472 dengan luas 276 m2 tercatat atas nama Dedy Santosa yang terletak di desa Sokaraja Kidul, Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas
- Membebankan biaya perkara kepada negara;
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 202/Pid.B/2020/PN Pwt |
|
Nomor | 202/Pid.B/2020/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Kata Kunci | Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nanang Zulkarnain Faisal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahma Sari Nilam Panggabean, Br Hakim Anggota Lely Triantini |
Panitera | Panitera Pengganti: Supriyatin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan Kepada Saksi Lanny Irawati Santoso; Dikembalikan kepada Terdakwa DEDY SANTOSA; Terlampir dalam Berkas Perkara; |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 202/Pid.B/2020/PN_Pwt.zip
- Download PDF
- 202/Pid.B/2020/PN_Pwt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 486 K/Pid/2021
Pertama : 202/Pid.B/2020/PN Pwt
Statistik25289