Putusan PN BATURAJA Nomor 671/Pid.B/2020/PN BTA |
|
Nomor | 671/Pid.B/2020/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahendra Adhi Purwanta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Teddy Hendrawan Anggar Saputra, Br Hakim Anggota Dwi Bintang Satrio |
Panitera | Panitera Pengganti: Ismayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa 1 Jundri Zakariah Als Jek Bin Abu Asan dan Terdakwa 2 Windra Bin Arsad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 Jundri Zakariah Als Jek Bin Abu Asan dam Terdakwa 2 Windra Bin Arsad oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun penjara; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Bead warna hitam tahun 2018 Nopol BG- 4776 FAJ berikut STNK sepeda motor Dikembalikan kepada Susanto Bin Timin; - 2 (dua) buah kunci Y/T terbuat dari besi baja warna hitam; - 1 (satu) buah kunci Y terbuat dari besi warna hitam yang dilingkari plastik warna biru; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara Jundri Zakaria, Randi Arnando dan Niko Fajar Pratama; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza warna hitam Nopol BE 2921 ACA; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara Jundri Zakaria als Jek, Suryadi Bin Arsad dan Andi Supriyadi Bin Samsudin; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 671/Pid.B/2020/PN_BTA.zip
- Download PDF
- 671/Pid.B/2020/PN_BTA.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 671/Pid.B/2020/PN BTA
Statistik216