- Menyatakan Terdakwa Sayuti Bin Saldi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor R2 dengan jenis Yamaha Vega RR No.Pol : - Noka: MH35D9207EJ993078, Nosin : 5D9-1993068 warna merah;
- 1 (satu) kunci kontak aslinya sepeda motor R2 dengan jenis Yamaha Vega R No. Pol : - Noka : MH35D99207EJ993078, Nosin : 5D9-1993068 warna merah;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor jenis Yahama Vega R No. Pol. : A-3873-RX Noka : MH35D9207EJ993078, Nosin : 5D9-1993068 An. MISJA;
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor jenis Yamaha Vega R No. Pol. : A-3873-RX Noka : MH35D9207EJ993078, Nosin : 5D9-1993068 An. MISJA;
- 1 (satu) unit kendaraaan bermotor R2 (Curanmor) merk Honda REVO warna abu-abu silver dengan No. Pol : A-2074-PM Noka : MHIHB611X7K224764, Nosin : HB61E 1229047 Atas nama DIOS INDRAJAT;
- 1 (satu) kunci kontak dari kendaraan bermotor R2 (Curanmor) merk Honda REVO warna abu abu dengan No.Pol : A-2074-PM Noka : MH1HB611X7K224764, Nosin : HB61E 1229047 Atas Nama DIOS INDRAJAT;
- 1 (satu) lembar STNK dari kendaraan bermotor R2 (Curanmor) merk Honda REVO warna abu abu silver dengan No.Pol : A-2074-PM Noka : MH1HB611X7K224764, Nosin : HB61E 1229047 Atas Nama DIOS INDRAJAT;
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 238/Pid.B/2020/PN Rkb |
|
Nomor | 238/Pid.B/2020/PN Rkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohamad Zakiuddin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ina Dwi Mahardeka, Hakim Anggota Nartilona |
Panitera | Panitera Pengganti: Cecep Sumatunggara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Misja Bin Sarta; Dikembalikan kepada saksi Nanang Kosim Bin Umar; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 238/Pid.B/2020/PN_Rkb.zip
- Download PDF
- 238/Pid.B/2020/PN_Rkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 238/Pid.B/2020/PN Rkb
Statistik3116