- Menyatakan Terdakwa HERMANTO Bin NGATNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penadahan Ringan???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buah Handphone Merk Oppo A5s warna merah dengan Nomor Imei1 869680043372290 dan Imei2 869680043372282;
- 1 (satu) buah Kotak Asli HP Merk Oppo A5s Nomor Imei1 869680043372290 dan Imei2 869680043372282 warna putih;
- 1 (satu) lembar Nota Pembelian Barang dari Conter HP Sinar Cell Rimbo Bujang dengan Nomor Faktur 000020517 tertanggal 18 Mei 2019;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Menyatakan Terdakwa HERMANTO Bin NGATNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penadahan Ringan???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buah Handphone Merk Oppo A5s warna merah dengan Nomor Imei1 869680043372290 dan Imei2 869680043372282;
- 1 (satu) buah Kotak Asli HP Merk Oppo A5s Nomor Imei1 869680043372290 dan Imei2 869680043372282 warna putih;
- 1 (satu) lembar Nota Pembelian Barang dari Conter HP Sinar Cell Rimbo Bujang dengan Nomor Faktur 000020517 tertanggal 18 Mei 2019;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TEBO Nomor 1/Pid.C/2021/PN Mrt |
|
Nomor | 1/Pid.C/2021/PN Mrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Julian Leonardo Marbun |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Julian Leonardo Marbun |
Panitera | Panitera Pengganti Fakhrullah Arli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi Irma Putri Lestari Siregar Als Irma Binti Azwar Efendi SIregar; Dikembalikan kepada saksi Irma Putri Lestari Siregar Als Irma Binti Azwar Efendi SIregar; |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.C/2021/PN_Mrt.zip
- Download PDF
- 1/Pid.C/2021/PN_Mrt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.C/2021/PN Mrt
Statistik167