- Menyatakan Terdakwa FERIYANTO Bin BAMBANG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut melakukan mengangkut hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) potong kayu sono kembang dengan panjang 120 cm dengan diameter 30 cm;
- 1 (satu) potong kayu sono kembang dengan panjang 120 cm dengan diameter 25 cm;
- 1 (satu) potong kayu sono kembang dengan panjang 108 cm dengan diameter 23 cm;
- 1 (satu) potong kayu sono kembang dengan panjang 200 cm dengan diameter 23 cm;
- 1 (satu) potong kayu sono kembang dengan panjang 100 cm dengan diameter 23 cm;
- 1 (satu) potong kayu sono kembang dengan panjang 250 cm dengan diameter 15 cm;
- 1 (satu) potong kayu sono kembang dengan panjang 310 cm dengan diameter 14 cm;
- 1 (satu) unit Mobil Pick-up, Merk Suzuki, tahun 1995 No. Pol. AB 941 PK, No.Ka. MHDESL413SJ16107 No. Sin. G13CID161807 atas nama JAPON alamat Tegalsari DK XVIII RT 6 Srigading Sanden Bantul beserta STNK-nya;
Putusan PN WONOSARI Nomor 135/Pid.B/LH/2020/PN Wno |
|
Nomor | 135/Pid.B/LH/2020/PN Wno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eman Sulaeman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Gede Adi Muliawan, Hakim Anggota Melia Nur Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Aloysius Yudo Kristanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000.- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 135/Pid.B/LH/2020/PN_Wno.zip
- Download PDF
- 135/Pid.B/LH/2020/PN_Wno.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 135/Pid.B/LH/2020/PN Wno
Statistik211308