Putusan PTA MAKASSAR Nomor 3/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perwalian |
Kata Kunci | Penguasaan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Ahmad Asad |
Hakim Anggota | H. Muhammad Hasbi, Brdra. Hj. Syamsidar |
Panitera | Abd. Rahim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MAKASSAR NOMOR 1583 /PDT.G/2020/PA.MKS TANGGAL 7 OKTOBER 2020 MASEHI / BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 19 SHAFAR 1442HIJRIAH DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT: 1. MENYATAKAN TERGUGAT YANG TELAH DIPANGGIL SECARA RESMI DAN PATUT UNTUK MENGHADAP KE PERSIDANGAN, TIDAK HADIR; 2. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN DENGAN VERSTEK; 3. MENETAPKAN PENGGUGAT SEBAGAI PEMEGANG HAK ASUH KEDUA ORANG ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT, BERNAMA ABIDZAR AL HANAN BUKAYER LAHIR DI TOLITOLI PADA TANGGAL 24 SEPTEMBER 2013 DAN AZLAN AL MAUZA BUKAYER LAHIR DI PALU PADA TANGGAL 15 NOVEMBER 2017; 4. MEMERINTAHKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBERIKAN AKSES KEPADA TERGUGAT UNTUK BERTEMU DENGAN KEDUA ORANG ANAKNYA YANG TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 3 DI ATAS SEWAKTU-WAKTU ATAU PADA HARI-HARI YANG DISEPAKATI; 5. MEMERINTAHKAN KEPADA TERGUGAT UNTUK MEMBERIKAN KEPADA PENGGUGAT NAFKAH PEMELIHARAAN ANAK (HADHANAH) TERHADAP KEDUA ORANG ANAK MASING-MASING BERNAMA ABIDZAR AL HANAN BUKAYER DAN AZLAN AL MAUZA BUKAYER SEJUMLAH RP500.000,00 (LIMA RATUS RIBU RUPIAH) SETIAP BULAN DITAMBAH KENAIKAN SEPULUH PERSEN SETIAP TAHUN DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN SAMPAI ANAK-ANAK TERSEBUT DEWASA BERUMUR 21 TAHUN ATAU MAMPU HIDUP MANDIRI; 6. TIDAK MENERIMA GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; 7. MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP666.000,00 (ENAM RATUS ENAM PULUH ENAM RIBU RUPIAH); 3. MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
1. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 1583 /Pdt.G/2020/PA.Mks tanggal 7 Oktober 2020 Masehi / bertepatan dengan tanggal 19 Shafar 1442Hijriah dengan perbaikan amar sebagai berikut: 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek; 3. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh kedua orang anak Penggugat dan Tergugat, bernama Abidzar Al Hanan Bukayer lahir di ToliToli pada tanggal 24 September 2013 dan Azlan Al Mauza Bukayer lahir di Palu pada tanggal 15 November 2017; 4. Memerintahkan kepada Penggugat untuk memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan kedua orang anaknya yang tersebut pada diktum angka 3 di atas sewaktu-waktu atau pada hari-hari yang disepakati; 5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat nafkah pemeliharaan anak (hadhanah) terhadap kedua orang anak masing-masing bernama Abidzar Al Hanan Bukayer dan Azlan Al Mauza Bukayer sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan ditambah kenaikan sepuluh persen setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak-anak tersebut dewasa berumur 21 tahun atau mampu hidup mandiri; 6. Tidak menerima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp666.000,00 (enam ratus enam puluh enam ribu rupiah); 3. Membebankan kepada Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2021/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2021/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1583/Pdt.G/2020/PA.Mks
Banding : 3/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Statistik11740