- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 5344/I/2009, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov DKI Jakarta, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan anak yang lahir dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat, yang bernama Morgan Alexander, laki-laki, lahir di Jakarta, pada tanggal 12 Januari 2011 dan anak Madlyn Alexandra, perempuan, lahir di Jakarta, pada tanggal 6 Oktober 2016, berada dibawah pengasuhan Penggugat selaku Ibunya hingga anak-anak tersebut dewasa tanpa mengurangi hak Tergugat sebagai Ayahnya, sesuai kepentingan anak;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan biaya hidup /nafkah terhadap kedua anak-anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Morgan Alexander dan Madlyn Alexandra masing-masing sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepeluh juta rupiah) setiap bulannya sampai anak-anak tersebut dewasa;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirim 1 (satu) helai salinan putusan perceraian ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta atau instansi terkait lainnya untuk dicatat dalam buku register yang sedang berjalan yang disediakan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan Putusan perceraian ini yang berkekuatan hukum tetap kepada instansi pelaksana dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari agar diterbitkan akta perceraiannya ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 720.750,- (tujuh ratus dua puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 506/Pdt.G/2020/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 506/Pdt.G/2020/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tiares Sirait |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Budiarto, Br Hakim Anggota Rudi Fakhrudin Abbas. |
Panitera | Panitera Pengganti: Asih Noviasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 506/Pdt.G/2020/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 506/Pdt.G/2020/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 506/Pdt.G/2020/PN Jkt.Utr
Statistik5029