- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon (Samsul Arifin bin Moh. Bardi) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (Muslihah binti M. Kasir) di depan sidang Pengadilan Agama Pamekasan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak dijatuhkan berupa :
- Nafkah lampau sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Nafkah untuk selama masa iddah sebesar Rp 1.500.000,00(satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Menetapkan 2 orang anak bernama Robiatul Adawiyah, umur 7 tahun dan Ahmad Fahmi Faiq, umur 9 bulan berada dalam hadlonah Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak sebagaimana tersebut pada diktum 3 (tiga) minimal sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setiap bulan setiap bulan yang diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi terhitung sejak putusan dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa (21 tahun) atau sudah sudah menikah;
- Menetapkan harta berupa :
- (setengah dari harga sepeda motor Supra;
- Uang sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing mendapat (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada dictum 5 (lima);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan (seperdua) dari harta bersaa tersebut pada dictum 5 (lima) kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menyatakan tidak diterima gugatan Penggugat Rekonvensi mengenai 2 buah cincin emas;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
Putusan PA PAMEKASAN Nomor 1449/Pdt.G/2020/PA.Pmk |
|
Nomor | 1449/Pdt.G/2020/PA.Pmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA PAMEKASAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurjumaatun Agustinah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ainurrofiq Za.br Hakim Anggota Dra. Hj. Farhanah |
Panitera | Panitera Pengganti: Jamaliyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi : Dalam Rekonvensi : 2.3. Mut???ah berupa uang sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah); Adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Membebankan biaya perkara kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi sebesar Rp 620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1449/Pdt.G/2020/PA.Pmk
Statistik101