Putusan PT MEDAN Nomor 349/PDT/2012/PT MDN |
|
Nomor | 349/PDT/2012/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 3 Desember 2012 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Syahrial Sidik |
Hakim Anggota | Elang Prakoso Wibowo, Brh. Syamsul Bahri Borut |
Panitera | Susilawardhani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : -------MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING / PENGGUGAT ; -- -------MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI, TANGGAL 23 MEI 2012 NO.20/PDT-G/2011/PN-GS.- YANG DIMOHONKAN BANDING ;-- M E N G A D I L I S E N D I R I : -------MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT / PEMBANDING UNTUK SEBAGIAN ; -------MENYATAKAN BAHWA TERGUGAT / TERBANDING TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ; ------------------------- -------MENGHUKUM TERGUGAT / TERBANDING UNTUK MEMBAYAR KERUGIAN YANG DIALAMI OLEH PENGGUGAT SEBESAR RP.18.450.000,- (DELAPAN BELAS JUTA EMPAT RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SECARA TUNAI DAN SEKALIGUS ; ---- -------MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT / PEMBANDING SELAIN DAN SELEBIHNYA -------MENGHUKUM TERGUGAT / TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; ------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : -------Menerima permohonan banding dari Pembanding / Penggugat ; -- -------Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, tanggal 23 Mei 2012 No.20/Pdt-G/2011/PN-GS.- yang dimohonkan banding ;-- M E N G A D I L I S E N D I R I : -------Mengabulkan gugatan Penggugat / Pembanding untuk sebagian ; -------Menyatakan bahwa Tergugat / Terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum ; ------------------------- -------Menghukum Tergugat / Terbanding untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp.18.450.000,- (delapan belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus ; ---- -------Menolak gugatan Penggugat / Pembanding selain dan selebihnya -------Menghukum Tergugat / Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; ------- |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2013 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 349/PDT/2012/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 349/PDT/2012/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 349/PDT/2012/PT MDN
Statistik6129