- Menyatakan Terdakwa Novendri Alias Vendri Bin Moogo tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjual, membeli dan menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Bally yang berisikan 21 (dua puluh satu) lembar plastik warna bening berles merah ukuran kecil untuk pembungkus Narkotika, 1 (satu) lembar plastik warna bening berles merah ukuran sedang untuk pembungkus Narkotika, 12 (dua belas) bungkus kecil Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening berles merah, 1 (satu) unit handpone merk Nokia tipe 1202 warna silver dan 1 (satu) helai celana panjang Levis merk Lewast warna hitam dimusnahkan;
- Uang sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dirampas untuk negara;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam BM 4067 QT dengan nomor mesin JBE1E-1542753 dan nomor rangka MH1JBE118DK554572 dikembalikan kepada Terdakwa Novendri Alias Vendri Bin Moogo;
- 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 1206/Pid.Sus/2018/PN Pbr |
|
Nomor | 1206/Pid.Sus/2018/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurul Hidayah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dahlia Panjaitan, Shbr Hakim Anggota Mahyudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Seniwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1206/Pid.Sus/2018/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 1206/Pid.Sus/2018/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1206/Pid.Sus/2018/PN Pbr
Statistik263