- Menyatakan Terdakwa Puji Santoso Bin Muhamad Hajir tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik? sebagaimana dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Screen shot facebook atas nama Gus Malik Ibrahim;
- 5 (lima) lembar Screen shot percakapan whatsapp;
- 1 (satu) lembar rekening koran BCA dengan nomer rekening 2640342296 atas nama Kisudiharjo bukti transfer kepada rekening BRI nomer rekening 651801028422530 atas nama Hambali;
- 1 (satu) unit handphone Vivo 1802 dengan nomer simcard 085606244415;
- 1 (satu) buku tabungan BRI Nomer rekening 651801028422530 atas nama Hambali;
- 1 (satu) ATM BRI nomer 6013012059492386;
- 1 (satu) buah Simcard telkomsel dengan nomer 085236021789;
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 715/Pid.Sus/2020/PN Byw |
|
Nomor | 715/Pid.Sus/2020/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Philip Pangalila |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muswandar, Br Hakim Anggota Sri Murniati |
Panitera | Panitera Pengganti: Soeprijadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) unit handphone Oppo type A37f warna Gold dengan nomoer simcard 085236652018; Dikembalikan kepada saksi Ahmat Yamin; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 715/Pid.Sus/2020/PN_Byw.zip
- Download PDF
- 715/Pid.Sus/2020/PN_Byw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 715/Pid.Sus/2020/PN Byw
Statistik279249