- Menyatakan Terdakwa 1. Misdi bin Tasrib dan Terdakwa 2. Aan Pranata bin Kateni, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-Sama Melakukan Dengan Sengaja Memiliki Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa 1. Misdi bin Tasrib dengan pidana penjara 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan, dan Terdakwa 2. Aan Pranata bin Kateni dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun, dan denda masing-masing sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa, masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kendaraan gerandong/ kendaraan rakitan;
- 1 (satu) buah gergaji mesin warna merah;
- 11 (sebelas) batang kayu jati dengan ukuran:
- 1 (satu) batang dengan panjang 1 meter diameter 16 cm;
- 4 (empat) batang dengan panjang 2 meter diameter 19 cm;
- 2 (dua) batang dengan panjang 2 meter diameter 21 cm;
- 2 (dua) batang dengan panjang 1 meter diameter 22 cm;
- 2 (dua) batang dengan panjang 1 meter diameter 25 cm;
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 634/Pid.B/LH/2020/PN Byw |
|
Nomor | 634/Pid.B/LH/2020/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Luluk Winarko |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dedy Heriyanto, Hakim Anggota Yustisiana |
Panitera | Panitera Pengganti: Ani Mulyani, Sm.hk. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk Negara; dikembalikan kepada Perum Perhutani - Banyuwangi; 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 634/Pid.B/LH/2020/PN_Byw.zip
- Download PDF
- 634/Pid.B/LH/2020/PN_Byw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 634/Pid.B/LH/2020/PN Byw
Statistik432