- Menyatakan Terdakwa Deny Hariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti, berupa:
- 2 (dua) paket narkotia jenis sabu berat kotor 0,50 (nol koma lima puluh) gram berat bersih 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram;
- 2 (dua) buah pipet kaca;
- 3 (tiga) buah potongan sedotan warna hijau;
- 2 (dua) buah plastik klip bekas bungkus sabu;
- 3 (tiga) buah potongan selang plastik warna putih;
- 1 (satu) satu buah alat hisap sabu;
- 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang;
- 1 (satu) lembar bukti transfer Bank BNI tanggal 17 Mei 2020;
- 1 (satu) buah HP Samsung warna putih;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) satu buah alat hisap sabu.
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 622/Pid.Sus/2020/PN Byw |
|
Nomor | 622/Pid.Sus/2020/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Luluk Winarko |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dedy Heriyanto, Hakim Anggota Yustisiana |
Panitera | Panitera Pengganti: Dony Handono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Kesemuanya dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 622/Pid.Sus/2020/PN_Byw.zip
- Download PDF
- 622/Pid.Sus/2020/PN_Byw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 622/Pid.Sus/2020/PN Byw
Statistik154