- Menyatakan Terdakwa Siti Holilah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar bukti setor tunai BCA kerekening 25403393336 atas nama Martiningsih tertanggal 11 September 2017 sebesar Rp.8.000.000,00;
- 1 (satu) lembar bukti setor tunai BCA kerekening 25403393336 atas nama Martiningsih tertanggal 27 September 2018 sebesar Rp.20.000.000,00;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari sdri Wida Purwitarani sebesar Rp2.000.000,00 tertanggal 3 Februari 2018;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari sdri Wida Purwitarani sebesar Rp6.000.000,00 tertanggal 9 Februari 2018;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari sdri Wida Purwitarani sebesar Rp. 4.000.000,- tertanggal 21 Februari 2018.;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari sdri Wida Purwitarani sebesar Rp. 7.000.000,- tertanggal 30 April 2018;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari sdri Wida Purwitarani sebesar Rp. 3.000.000,- tertanggal 8 Mei 2018;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari sdri Wida Purwitarani sebesar Rp. 7.000.000,- tertanggal 3 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari sdri Wida Purwitarani sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 4 Juli 2018.
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari sdri Wida Purwitarani sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 2 Agustus 2018.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan dari Siti Holilah tanggal 19 Nopember 2019.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan dari Siti Holilah tanggal 11 Desember 2019
- 1 (satu) buah BPKB dan STNK sepeda motor Yamaha Jupiter MX Nopol P-2022 RQ An.Bugar Agung Kurniawan.
- 1 (satu) buah Foto copy Sertifikat Hak Milik No.03193 an. Pemegang Hak Sakri Sumarto
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 553/Pid.B/2020/PN Byw |
|
Nomor | 553/Pid.B/2020/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Nova Flory Bunda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muswandar, Br Hakim Anggota Sri Murniati |
Panitera | Panitera Pengganti: Slamet Safi'udin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi Wida Purwitarani; Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Wida Purwitarani; |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 553/Pid.B/2020/PN Byw
Statistik693