- Menyatakan Terdakwa GIYAMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENADAHAN??? sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit HP Realme warna Hitam No. Imei 1 : 86883048822234 No.Imei 2 : 868383048822226 dan1 (satu) unit Doos book HP Realme C2 Type RMX 1941 No. Imei 1 : 86883048822234 No.Imei 2 : 868383048822226 dikembalikan kepada saksi ACHMAD FATONI,
- 1 (satu) unit HP Samsung J2 Prime No. Imei 1 : 352684/10/752197/8 No. Imei 2 : 352685/10/752197/5 dan 1 (satu) unit Doos book HP Samsung J2 Prime No. Imei 1 : 352684/10/752197/8 No. Imei 2 : 352685/10/752197/5 dikembalikan kepada saksi WAGISO,
- 1 (satu) unit HP VIVO Y17 warna Biru No. Imei 1 : 866440042573973 No. Imei 2 : 866440042573965 dikembalikan kepada saksi NANANG EDI SAPUTRO,
- 1 (satu) unit Doos book HP VITO Y51L warna Hitam No. Imei 1 : 86188203 5565455 No. Imei 2 : 86188203 5565448 dikembalikan kepada Sdr. NURHADI,
- Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara,
- 1 (satu) buah Topi warna Merah ada lambing ???F??? (Filla), dan 1 (satu) buah Jaket warna Pink di kembalikan kepada terdakwa GIYAMI ;
- Membebankan Kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 395/Pid.B/2020/PN Byw |
|
Nomor | 395/Pid.B/2020/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Pancara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochamad Arief Adikusumo, Br Hakim Anggota Dicky Ramdhani |
Panitera | Panitera Pengganti: Haryono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 395/Pid.B/2020/PN Byw
Statistik243