- Menyatakan Terdakwa Dina Febrina Ariyanti tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel rekening koran periode 1 April 2020 sampai dengan 22 April 2020, Bank BRI nomor rekening 61901020327534 an INTAN AYU LESTARI;
- 1 (satu) bendel rekening koran periode 5 April 2020 sampai dengan 15 April 2020, Bank BCA nomor rekening 2630807231 an INTAN AYU LESTARI;
- 1 (satu) bendel rekening koran periode 1 Maret 2020 sampai dengan 23 April 2020, Bank BRI atas nama Marini No.Rek. 611901020326538;
- 1 (satu) lembar rekening koran periode tanggal 9 Mei 2020, Bank BRI nomor rekening 611901019248530 an SYUPENTI;
- 1 (satu) buah buku rekening, ATM nomor kartu 6013013044434954, dan rekening koran periode 1 Maret 2020 sampai dengan 28 April 2020, Bank BRI nomor rekening 057701006107538 an RUDI HARTONO;
- 1 (satu) buah buku rekening, ATM nomor kartu 6013011112106785, dan rekening koran periode 1 April 2020 sampai dengan 24 April 2020, Bank BRI nomor rekening 057701037540505 an DINA FEBRINA ARIYANTI;
- 1 (satu) buah buku rekening, ATM nomor kartu 5307952042555517, dan rekening koran periode 2 April 2020 sampai dengan 24 April 2020 Bank BCA nomor rekening 2360809587 an DINA FEBRINA ARIYANTI;
- 1 (satu) unit HP merk Oppo A9 warna biru langit;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 422/Pid.B/2020/PN Byw |
|
Nomor | 422/Pid.B/2020/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Nova Flory Bunda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muswandar, Br Hakim Anggota Sri Murniati |
Panitera | Panitera Pengganti: Soeprijadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Dina Febrina Ariyanti; |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 422/Pid.B/2020/PN Byw
Statistik544