- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARITERDAKWA;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERITARUTUNGNOMOR131/PID.B/2020/PNTRT.,TANGGAL5 NOPEMBER 2020YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA MUHARAM SOFYAN HUTABARAT TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM DAKWAAN TUNGGAL;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA MUHARAM SOFYAN HUTABARAT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN DAN 15 (LIMA BELAS) HARI;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN TERSEBUT;
- MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING INI DITETAPKANSEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dariTerdakwa;
- Mengubah Putusan Pengadilan NegeriTarutungNomor131/Pid.B/2020/PNTrt.,tanggal5 Nopember 2020yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga selengkapnya menjadi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa MUHARAM SOFYAN HUTABARAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penganiayaan??? sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHARAM SOFYAN HUTABARAT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ini ditetapkansebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PT MEDAN Nomor 1780/Pid/2020/PT MDN |
|
Nomor | 1780/Pid/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Linton Sirait |
Hakim Anggota | Henry Tarigan, Brwayan Karya |
Panitera | Tengku Boyke Handalan Putra Husny |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1780/Pid/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1780/Pid/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1780/Pid/2020/PT MDN
Statistik3024