- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan rumah berikut segala sesuatu yang tumbuh dan berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1560 seluas 270 m2 atas nama Ir. Suprijanto yang terletak di RT. 04 RW. 01, Dusun Krajan, Desa Jajag Kecamatan Gambiran Kabupaten Banyuwangi dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah dan Bangunan milik Almarhum AHI sekarang bangunanan kosong tidak berpenghuni / ditempati;
- Timur : Tanah milik Gunawan alias Hoksing;
- Selatan : Jalan Raya Propinsi / Jln. PB.Sudirman;
- Barat : Jalan Desa / Jalan R.A Kartini; 3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas Obyek Sengketa berupa tanah dan bangunan seluas kurang lebih: 100 M2 terletak di RT. 04 RW. 01 Dusun Krajan, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, yang dikuasi oleh Tergugat dengan batas batas:
- Utara : Berbatasan dengan bagian bangunan yang ditempati oleh BAGUS WIDODO;
- Selatan : Berbatasan dengan Jalan Raya Propinsi / Jln. PB. Sudirman;
- Timur : Berbatasan dengan Tanah Milik Gunawan alias Hoksing;
- Barat : Berbatasan dengan Jalan Desa / Jalan R.A Kartini;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.831.000,00 (satu juta delapan ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 41/Pdt.G/2020/PN Byw |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2020/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Luluk Winarko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dicky Ramdhani, Br Hakim Anggota Dedy Heriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Dony Handono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: Obyek sengketa tersebut merupakan sebagian luasan dari Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1560 seluas 270 m2 atas nama Ir. Suprijanto; 4. Menyatakansegala bukti-bukti penguasaan sebagai dasar dari Tergugat atas obyek sengketa adalah tidak sah menurut hukum; 5. Menyatakan penguasaan obyek sengketa oleh Tergugat tanpa izin dari Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum; 6. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat; 7. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan obyek sengketa selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat secara tanpa syarat apapun juga dan jika perlu dengan bantuan aparat Negara; 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2728 K/Pdt/2021
Peninjauan Kembali : 653 PK/Pdt/2022
Pertama : 41/Pdt.G/2020/PN Byw
Statistik7123