- Menyatakan Para Terdakwa yaitu Terdakwa I Taufik Rahmat dan Terdakwa II Dulloh Abdul Karim tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan menyewakan sebidang tanah sedang diketahuinya orang lain yang berhak atas tanah itu sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing ? masing selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel foto copy sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No. 110 atas nama pemegang hak PT. MASKAPAI PERKEBUNAN MOELIA yang sudah dilakukan permaterai dan cap pos;
- t (satu), bundel. Foto copy akta Pernyataan Keputusan. Rapat Umum. Pemegang. Saham Luar Biasa PT. MASKAPAI PERKEBUNAN MOELIA Nomor 18 tanggal 5 Agustus 2019 berikut perubahan-perubahannya yang sudah dilakukan permateraiannya dan cap pos, disita dari Ariano Sitorus, BAC S.H., tanggal 20 November 2019;
- 1 (satu) lembar asli kwitansi nomor 002 tanggal 26 Juli 2019 dari Bapak FRANS DICSON LUBIS kepada TAUFIK RAHMAT sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk sewa lahan garapan seluas + 20.000 M2 blok Cikole/Keramat Kp. Ciseureuh RT. 01/06 Desa Batulawang Cipanas;
- 1 (satu) lembarbukti transfer m-banking- tanggal 26/07 jam 16.29.12 kerek. 1970302481 an. DULLOH ABDUL KARIM sebesarRp. 10.000.000,- (sepuluhjuta rupiah);
- 1 (satu) lembarbukti transfer m-banking tanggal 01/08 jam 11.31.37 kerek. 0811495140 an. BPK TAUFIK RAHMAT sebesarRp. 4.500.000,- (empatjuta lima ratusribu rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti transfer masing-masing tanggal 08/08/19 dari BPK TAUFIK RAHMAT kepada FRANS DICSON LUBIS sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan tanggal 08/08/19 dari BPK TAUFIK RAHMAT kepada FRANS DICSON LUBIS sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 09/08/19 dari BPK TAUFIK RAHMAT kepada FRANS DICSON LUBIS sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) disita dari Frans Dicson Lubis, tanggal 11 November 2019 yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai berita acara Penyitaan Nomor SP. Sita/211/X/2019/Dit Reskrim Um tanggal 20 November 2019;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN CIANJUR Nomor 272/Pid.B/2020/PN Cjr |
|
Nomor | 272/Pid.B/2020/PN Cjr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pelanggaran Mengenai TanahTanamandan Pekarangan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIANJUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Glorious Anggundoro |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kustrini, Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi |
Panitera | Panitera Pengganti Siti Farida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : TetapTerlampir dalam Berkas Perkara; |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 272/Pid.B/2020/PN Cjr
Statistik800