Putusan PTA SURABAYA Nomor 517/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 517/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nanang Faiz |
Hakim Anggota | Mahmudi, Hj. Atifaturrahmaniyah |
Panitera | Hj. Sufa’ah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Nganjuk Nomor 0961/Pdt.G/ 2020/PA.Ngj. tanggal 12 Oktober 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Shafar 1442 Hijriyah dengan perbaikan amar, sehingga amar selengkapnya adalah:Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Indra Hardiansyah, S.T. bin R. Moedjiyanto) untuk menjatuhkan talak satu roj?i terhadap Termohon (Tri Wahyuni, S.T. binti Suwadji) di depan sidang Pengadilan Agama Nganjuk;Dalam rekonvensi: 1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:: a. Nafkah idda selama 3 bulan sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);b. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);Yang harus dibayar sesaat sebelum ikrar talak dilaksanakan; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah seorang anak bernama Irsyad Evano Hardiansyah, lahir tanggal 15 Desember 2019 setiap bulannya sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) sejak putusan Pengadilan Agama Nganjuk tersebut dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa (berumur 21) dan/atau berdiri sendiri dengan penambahan sebesar 10 % (sepuluh persen) setiap pergantian tahun;4. Menolak gugatan Penggugat rekonvensi untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan rekonvensi. - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.231.000,- (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 517/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 517/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 517/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Pertama : 0961/Pdt.G/2020/PA.NGJ
Statistik9932