- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa : Rapor Peserta Didik atas nama Peserta Didik YONATAN TUNBONAT, Nama Sekolah : SD Negeri 051 Tarakan, Kelas : II, Semester 2 (Dua), Tahun Pelajaran 2019/2020, tanggal 20 Juni 2020, yang ditandatangani oleh TERGUGAT, yakni Kepala Sekolah dari Sekolah Dasar Negeri 051 Tarakan ;
- Mewajibkan Tergugat untuk Mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa : Rapor Peserta Didik atas nama Peserta Didik YONATAN TUNBONAT, Nama Sekolah : SD Negeri 051 Tarakan, Kelas : II, Semester 2 (Dua), Tahun Pelajaran 2019/2020, tanggal 20 Juni 2020, yang ditandatangani oleh TERGUGAT, yakni Kepala Sekolah dari Sekolah Dasar Negeri 051 Tarakan ;
- Mewajibkan Tergugat untuk Menetapkan Rapor Peserta Didik atas nama Peserta Didik YONATAN TUNBONAT, Nama Sekolah : SD Negeri 051 Tarakan, Kelas : II, Semester 2 (Dua), Tahun Pelajaran 2019/2020 yang Baru, dengan Memberikan Nilai Mata Pelajaran Agama yang Cukup, sehingga YONATAN TUNBONAT dapat naik kelas ke kelas III Sekolah Dasar ;
- Mewajibkan Tergugat untuk Membayar Uang Paksa sejumlah Rp. 100.000/hari apabila Tergugat Tidak Melaksanakan Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap dalam Perkara ini ;
- Menghukum Tergugat untuk Membayar Biaya Perkara sejumlah Rp. 318.000,- (tiga ratus delapan belas ribu rupiah) ;
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 36/G/2020/PTUN.SMD |
|
Nomor | 36/G/2020/PTUN.SMD |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ade Mirza Kurniawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dyah Ayu Rachma Permatasari.sh, Hakim Anggota Arifuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Jihim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PENUNDAAN Menolak Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat ; DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi dari Tergugat Seluruhnya ; DALAM POKOK SENGKETA |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/G/2020/PTUN.SMD.zip
- Download PDF
- 36/G/2020/PTUN.SMD.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/G/2020/PTUN.SMD
Statistik312152