Putusan PT GORONTALO Nomor 121/PID.SUS/2020/PT GTO |
|
Nomor | 121/PID.SUS/2020/PT GTO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Supeno |
Hakim Anggota | Partahi Tulus Hutapea, M.hbredy Purwanto |
Panitera | Ony S. Amai |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM; 2. MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LIMBOTO NOMOR 152/PID.SUS/2020/PN LBO TANGGAL 18 NOPEMBER 2020 SEKEDAR MENGENAI PIDANA BERSYARAT DAN STATUS BARANG BUKTI, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: - MENETAPKAN PIDANA TERSEBUT TIDAK PERLU DIJALANI DI DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN, KECUALI JIKALAU DIKEMUDIAN HARI SELAMA MASA PERCOBAAN 3 (TIGA) BULAN BELUM LEWAT TERDAKWA MELAKUKAN TINDAK PIDANA LAGI BERDASARKAN PUTUSAN HAKIM YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP; - MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA 1 (SATU) BUAH FLASH DISK WARNA PUTIH MERK TOSHIBA YANG BERISIKAN POSTINGAN DARI TERDAKWA SRI ELAN KAABA ALIAS ELAN, DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI KORBAN MIRNAWATI ISHAK; 3. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LIMBOTO TERSEBUT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 152/Pid.Sus/2020/PN Lbo tanggal 18 Nopember 2020 sekedar mengenai pidana bersyarat dan status barang bukti, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: - Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani di dalam lembaga pemasyarakatan, kecuali jikalau dikemudian hari selama masa percobaan 3 (tiga) bulan belum lewat Terdakwa melakukan tindak pidana lagi berdasarkan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; - Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah flash disk warna putih merk Toshiba yang berisikan postingan dari Terdakwa SRI ELAN KAABA alias Elan, dikembalikan kepada Saksi korban MIRNAWATI ISHAK; 3. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Limboto tersebut untuk selain dan selebihnya; 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/PID.SUS/2020/PT_GTO.zip
- Download PDF
- 121/PID.SUS/2020/PT_GTO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4019 K/Pid.Sus/2021
Banding : 121/PID.SUS/2020/PT GTO
Statistik318285