- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RANTAUPRAPAT, NOMOR: 1/PDT.G/2020/PN. RAP, TANGGAL 10 SEPTEMBER 2020, YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;?
- MENYATAKAN OBJEK PERKARA BERUPA TANAH YANG DI ATASNYA TERDAPAT TANAMAN KELAPA SAWIT SELUAS 42.900 M2 SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 58 TAHUN 1983 ATAS NAMA KENCANA SRI LESTARI YANG TERLETAK DI DESA AEK BATU KECAMATAN NA IX-X KABUPATEN LABUHAN BATU UTARA (DAHULU KABUPATEN LABUHAN BATU) ADALAH SAH MENURUT HUKUM MILIK PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN KEPADA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT OBJEK PERKARA BERUPA TANAH YANG DI ATASNYA TERDAPAT TANAMAN KELAPA SAWIT SELUAS 42.900 M2 SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 58 TAHUN 1983 ATAS NAMA KENCANA SRI LESTARI YANG TERLETAK DI DESA AEK BATU KECAMATAN NA IX-X KABUPATEN LABUHAN BATU UTARA (DAHULU KABUPATEN LABUHAN BATU) TERSEBUT BESERTA SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 58 TAHUN 1983 ATAS NAMA KENCANA SRI LESTARI;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MENYERAHKAN KEPADA TERBANDING SEMULA TERGUGAT UANG SEJUMLAH RP105.000.000,00 (SERATUS LIMA JUTA RUPIAH) SECARA TUNAI DAN SEKETIKA;
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIH;?
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT DALAM REKONPENSI UNTUK SELURUHNYA.
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat dan Terbanding semula Tergugat tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat, Nomor: 1/Pdt.G/2020/PN. Rap, tanggal 10 September 2020, yang dimohonkan banding;
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;?
- Menyatakan Objek perkara berupa tanah yang di atasnya terdapat tanaman kelapa sawit seluas 42.900 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 58 Tahun 1983 atas nama Kencana Sri Lestari yang terletak di Desa Aek Batu Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhan Batu Utara (dahulu Kabupaten Labuhan Batu) adalah sah menurut hukum milik Pembanding semula Penggugat;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk menyerahkan kepada Pembanding semula Penggugat objek perkara berupa tanah yang di atasnya terdapat tanaman kelapa sawit seluas 42.900 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 58 Tahun 1983 atas nama Kencana Sri Lestari yang terletak di Desa Aek Batu Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhan Batu Utara (dahulu Kabupaten Labuhan Batu) tersebut beserta Sertifikat Hak Milik Nomor 58 Tahun 1983 atas nama Kencana Sri Lestari;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk menyerahkan kepada Terbanding semula Tergugat uang sejumlah Rp105.000.000,00 (seratus lima juta rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk selain dan selebih;?
- Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya.
Putusan PT MEDAN Nomor 567/Pdt/2020/PT MDN |
|
Nomor | 567/Pdt/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sahman Girsang |
Hakim Anggota | H. Ahmad Ardianda Patria, Brnursyam |
Panitera | Asrin Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DALAM KONPENSI. DALAM REKONPENSI. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI. MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT DALAM KONPENSI / PENGGUGAT DALAM REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DALAM KONPENSI. DALAM REKONPENSI. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI. Menghukum Terbanding semula Tergugat dalam Konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 567/Pdt/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 567/Pdt/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1267 PK/Pdt/2023
Kasasi : 684 K/Pdt/2022
Banding : 567/Pdt/2020/PT MDN
Statistik6233