- Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan bunga sebesar 6% (enam prosen) per tahun dari Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang dihitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai dipenuhinya bunyi putusan ini kepada Penggugat;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk pada bunyi putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 1.174.000,- (satu juta seratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
Putusan PN PRAYA Nomor 74/Pdt.G/2020/PN Pya |
|
Nomor | 74/Pdt.G/2020/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Agus Wiranata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Yolandasari Lenap, Br Hakim Anggota Isnania Nine Marta |
Panitera | Panitera Pengganti: Jasman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74/Pdt.G/2020/PN_Pya.zip
- Download PDF
- 74/Pdt.G/2020/PN_Pya.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4453 K/Pdt/2022
Peninjauan Kembali : 1201 PK/PDT/2023
Pertama : 74/Pdt.G/2020/PN Pya
Statistik16384