- Menyatakan Terdakwa Hanock Junior Bin Jansen Kasenda tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Hanock Junior Bin Jansen Kasenda tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun 6 ( enam ) bulan dan pidana denda sebanyak Rp. 1.000.000.000,00( satu milyar Rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket plastic klip kecil berisikan narkotika dengan jenis shabu dengan berat brutto 3,06 gram, diajukan labkrim dengan berat netto 2,7910 gram (sisa labkrim berat netto 2,7445 gram);
- 1 (satu) buah cangklong kaca bekas pakai shabu;
- 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai shabu;
- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol bekas formula 44 dengan tutup terpasang 2 (dua) buah sedotan plastic warna putih;
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru;
- 1 (satu) buah kotak kardus warna putih;
- 1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam dengan simcard No. 087777759499.
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1510/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1510/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lie Sonny |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hanry Hengky Suatan, Mhbr Hakim Anggota Rita Elsy |
Panitera | Panitera Pengganti: Ninik Sri Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 ( Dua ribu Rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1510/Pid.Sus/2020/PN_Jkt.Brt.zip
- Download PDF
- 1510/Pid.Sus/2020/PN_Jkt.Brt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1510/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt
Statistik12417