- Menyatakan Terdakwa R.E. Baringbing, S.H.,M.H. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Ke-Satu, Ke-Dua dan Ke-Tiga.
- Membebaskan Terdakwa R.E. Baringbing, S.H.,M.H. tersebut dari semua dakwaan Penuntut Umum.
- Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Surat No. 502/REB-OTO/MS.1/X-2016, dengan kop PATRA GROUP, yang ditandatangani R.E. BARINGBING, SH. MH.
- Surat No. 503/PATRA/PBH-1/X-2016, Jakarta, 19 Oktober 2016, dengan kop PATRA GROUP, yang ditanda tangai R.E. BARINGBING, SH. MH. Direktur CV. PATRA.
- Fotokopi legalisir Tambahan Berita Acara Negara RI tanggal 21/22-1965 No. 102 PT. MASTRACO.
- Fotokopi legalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Trimastraco No. 124, Tanggal 14 Februari 2011.
- Fotokopi legalisir Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT. Trimastraco, No. 38, Tanggal 16 April 2014.
- Fotokopi legalisir Surat Girik o. C.694, Persil 32.a S. II seluas 8.320 M2 dan 870 m2, dengan total luas 9.190 m2, atas nama Sait Bin Djumin.
- Fotokopi legalisir Akta Pelepasan Hak dengan pembayaran Ganti Kerugian No. 36, tanggal 27 Juni 1970.
- Fotokopi legalisir Surat Keterangan Kelurahan Duri Kepa No. 23/1.711.1, tanggal 01 April 2014.
- Fotokopi legalsir Berita Acara Sita Eksekusi No. 03/20014 Del. Jo. No. 1102008. Eks Jo No. 440/Pdt.G/2003/PN. Jkt. Pst tanggal 11 April 2014.
- Fotokopi legalisir Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 761/PDT.G/2015/ PN.JKT.BRT, tanggal 3 Oktober 2016.
- Fotokopi legalisir Surat selebaran dari terdakwa R.E. Baringbing, SH., MH dengan Nomor : 502/REB-OTO/MS-1/X-2016 tertanggal 13 Oktober 2016 yang disebar kepada masyarakat Pasar Patra.\
- Fotokopi legalisir Surat selebaran dari terdakwa R.E. Nomor : 503/PATRA/PBH-1/X- 2016 yang disebar kepada masarakat pasar Patra.
- Fotokopi legalisir Surat Keterangan Perum Percetakan Negara tanggal 26 Mei 2016.
- Fotokopi legalisir Surat Pernyataan Penguasaan Fisik tanggal 04 September 2014.
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 655/Pid.B/2020/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 655/Pid.B/2020/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan Pidana Umum |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heri Soemanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sri Hartati, Hakim Anggota Kamaludin |
Panitera | Panitera Pengganti: Singgih Hariyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. 5. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 655/Pid.B/2020/PN_Jkt.Brt.zip
- Download PDF
- 655/Pid.B/2020/PN_Jkt.Brt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 655/Pid.B/2020/PN Jkt.Brt
Statistik23581