Putusan PN TERNATE Nomor 187/Pid.B/2020/PN Tte |
|
Nomor | 187/Pid.B/2020/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perumahan dan Pemukiman |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kadar Noh |
Hakim Anggota | M.h Ferdinal, Irwan Hamid |
Panitera | Rustiana Madikoe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN ; |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa FADLI BUDI DHARMA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memasuki atau berada dalam sebuah rumah atau sebuah ruangan atau sebuah halaman yang tertutup tanpa ijin yang berhak? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;3. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) rangkap Surat Tanda Bukti Hak Sertifikat Hak Milik Nomor 272 atas nama YUDARM- 1 (satu) rangkap Surat Akta Jual Beli Nomor 147 / 2018 PPAT MUHAMMAD ANSHAR A. BASINU, SH- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tanggal 14 April 2018 antara YUDARMI sebagai Pihak Pertama dan FADLI BUDI DHARMA sebagai Pihak KeduaDikembalikan kepada saksi Yudarmi;- Foto Copy Penilaian Jaminan dari Bank BRI- Foto Copy Kwitansi pembayaran sebidang tanah dan bangunan dengan nomor sertifikat : 272, a.n. Osman Hanafi sebesar Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah), antara Moh. Warsono Hadi sebagai penerima dan Fadli Budi Dharma sebagai pemberi- Foto Copy Foto ruang pertemuan penandatanganan surat Pernyataan 14 April 2018 dan surat pernyataan tanggal 14 April 2018 antara Yudarmi sebagai pihak pertama dan Fadli Budi Dharma sebagai pihak kedua- Foto Copy berita acara serah terima (BAST) dokumen Agunan dari Bank Mandiri, tanggal 26 April 2018- Foto Copy surat penawaran Perpanjangan kontrak rumah jalan siswa samping Masjid Annafi Takoma (Kontrakan Lama) oleh Pemilik rumah- Foto Copy bukti pembayaran listrik rumah Jalan siswa saat masih dengan daya 900 dan setelah daya 5500- Foto Copy sms dari saksi Afrina bulan Maret 2019 kepada Fadli Budi Dharma- Foto Copy surat undangan untuk klarifikasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Ternate No. B/338/VII/2019/Sat Reskrim, tanggal 5 Juli 2019- Foto Copy laporan transfer berhasil ke rekening bank BNI nomor 0707196874 a.n. Ibu Ratna Juwita sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) tanggal 5 Agustus 2019- Foto Copy surat teguran (somasi) kedua dari Yudarmi kepada Fadli Budi Dharma, tanggal 6 Agustus 2019- Foto Copy tanda setoran tunai di Bank BNI a. n. rekening Ratna Juwita masing-masing sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sejak bulan September 2019 sampai dengan bulan Januari 2020- Foto Copy surat pemberitahuan kepada Yudarmi dan Ratna Juwita dari Romy S. Djafar, SH dan Maharani Caroline, SH sebagai kuasa hukum dari Fadli Budi Dharma tanggal 3 Februari 2020 - Foto Copy nota-nota belanja pembelian bahan bangunan untuk renovasi rumah di jalan siswa samping kantor PU kota TernateTetap terlampir dalam berkas perkara.4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 187/Pid.B/2020/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 187/Pid.B/2020/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 187/Pid.B/2020/PN Tte
Banding : 5/PID/2021/PT TTE
Statistik304104