- Menyatakan eksepsi dari para Tergugat Konvensi tersebut tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah menurut hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 419 Desa Tua Tunu tanggal 29 Maret 1998 seluas 4. 303 m2 (empat ribu tiga ratus tiga meter persegi) terletak di Kelurahan Tua Tunu, Kecamatan Taman Sari, Kotamadya Pangkal Pinang, Provinsi Sumatera Selatan atas nama PENGGUGAT (M. Rachman), dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Kasuwari --- 65 Meter
- Sebelah Selatan berbatas dengan jalan Tempua --- 60 Meter
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Beo --- 91 Meter
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Mursina (G.S.175/1988) -- 56 Meter
- Utara berbatas dengan jalan Busni A. Rahman --- 65 Meter
- Selatan berbatas dengan jalan Tempua --- 60 Meter
- Timur berbatas dengan Jalan Beo --- 91 Meter
- Barat berbatas dengan tanah Mursinah (G.S. 175/1998) --- 56 Meter
- Menghukum Tergugat I dan II mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor 419/Desa Tua Tunu tanggal 29 Maret 1988 seluas 4. 303 (empat ribu tiga ratus tiga meter persegi) M2, kepada PENGGUGAT terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I, II dan/atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan pagar serta bangunan tersebut dirobohkan segera setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, sebagaimana tanah obyek sengketa SHM. No. 419/Tua Tunu tanggal 29 Maret 1988 seluas 4. 303 m2 (empat ribu tiga ratus tiga meter persegi), Desa Tua Tunu, Kecamatan Taman Sari, Kotamadya Pangkal Pinang, Provinsi Sumatera Selatan atas nama PENGGUGAT (M.Rachman), dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Kasuwari --- 65 Meter
- Sebelah Selatan berbatas dengan jalan Tempua --- 60 Meter
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Beo --- 91 Meter
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Mursina (G.S.175/1988) -- 56 Meter
- Utara berbatas dengan jalan Busni A. Rahman ---- 65 Meter
- Selatan berbatas dengan jalan Tempua ---- 60 Meter
- Timur berbatas dengan Jalan Beo ----91 Meter
- Barat berbatas dengan tanah Mursinah (G.S. 175/1998) ----56 Meter
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai dalam melaksanakan dan memenuhi putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum para Tergugat Konvensi/ para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang muncul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.170.000,- (dua juta seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 55/Pdt.G/2020/PN Pgp |
|
Nomor | 55/Pdt.G/2020/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rendra Yozar Dharma Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iwan Gunawan, Br Hakim Anggota Dedek Agus Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Marisa Destriana Indah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Sebelum Pemekaran Sebidang tanah terletak di Jl. Mayor Busni A. Rahman RT. 03/RW 02, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 419 Desa Tua Tunu tanggal 29 Maret 1988 seluas 4. 303 M2 (empat ribu tiga ratus tiga meter persegi), atas nama PENGGUGAT (M. Rachman) dengan batas-batas sebagai berikut : Setelah pemekaran Adalah milik PENGGUGAT. Sebelum Pemekaran Sebidang tanah terletak di Jl. Mayor Busni A. Rahman RT.03/RW. 02, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 419/Desa Tua Tunu tanggal 29 Maret 1988 seluas 4. 303 m2 (empat ribu tiga ratus tiga meter persegi), atas nama PENGGUGAT dengan batas-batas sebagai berikut : Setelah Pemekaran Terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap; DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 5/PDT/2021/PT BBL
Kasasi : 398 K/Pdt/2022
Pertama : 55/Pdt.G/2020/PN Pgp
Statistik8816